PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
Dengan Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2000 dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan pemerintah ini.
