PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 45
(1) Perusahaan membentuk Satuan Pengawasan Intern yang melaksanakan
pengawasan intern keuangan dan operasional Perusahaan.
(2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
