PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 44
(1) Rapat Dewan Pengawas diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan
sekali.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban Dewan Pengawas.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(4) Dalam hal tidak tercapai kata mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat yang memuat hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan.
Bagian Kesembilan Satuan Pengawasan Intern
