PP
PERUSAHAAN UMUM PERCETAKAN UANG REPUBLIK INDONESIA
Pasal 50
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif
dan berfungsi membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua
yang bertanggung memuat jawab kepada Dewan Pengawas.
(3) Ketua Komite Audit adalah anggota Komite Audit yang berasal dari anggota
Dewan Pengawas.
