PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2 Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3 Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. 4 Perrzinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. 5 Peningkatan Nilai Tambah Batubara adalah kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara untuk meningkatkan mutu batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia batubara asal. 6 Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- IUPK
SK No 087081 A
PRESIDEN
7 IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontraklperjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan kontrak karya atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas Bumi.
Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.
Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik. 1 1. wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu digunakan untuk pengusahaan panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.
Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia, serta survei landaian suhu apabila diperlukan, untuk memperkirakan letak serta ada atau tidak adanya sumber daya Panas Bumi.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoieh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan Panas Bumi.
Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada Wilayah Kerja tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan penunjangnya, serta operasi produksi Panas Bumi.
Studi. . .
SK No 083679 A
PRES IDEN
Studi Kelayakan adalah kajian untuk memperoleh informasi secara terperinci terhadap seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Panas Bumi yang diusulkan.
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Data dan Informasi Panas Bumi adalah semua fakta, petunjuk, indikasi, dan informasi terkait Panas Bumi.
Pihak Lain adalah badan usaha, perguruan tinggi, atau lembaga penelitian yang memiliki keahlian dan kemampuan untuk melakukan Survei Pendahuluan atau Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
Pelelangan Wilayah Kerja yang selanjutnya disebut Pelelangan adalah metode penawaran Wilayah Kerja untuk mendapatkan pemenang lelang.
Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang selanjutnya disebut IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Distribusi SK No 083678 A
PRESIDEN
Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkitan ke konsumen.
Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeii tenaga listrik dari pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan Distribusi Tenaga Listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
Wilayah Usaha adaiah wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai tempat badan usaha melakukan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik.
Ganti Rugi Hak atas Tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, danfatau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan Ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan-bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, penyaluran, distribusi, dan pemanfaatan tenaga listrik.
Klasifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut bidang dan subbidang usaha tertentu.
Kualifikasi adalah penetapan penggolongan usaha menurut tingkat kemampuan usaha.
Sertifikasi Badan Usaha adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kemampuan pelaku usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
Instalasi
SK No 083677 A
PRES IDEN
- Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pengadaan tenaga listrik meliputi instalasi pembangkitan, instalasi transmisi, dan instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah Instalasi Tenaga Listrik yang digunakan untuk pemanfaatan tenaga listrik oleh Konsumen akhir.
- Tenaga Teknik Ketenagalistrikan adalah perorangan yang berpendidikan di bidang teknik danlatau memiliki pengalaman kerja di bidang Ketenagalistrikan.
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik adalah proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan tenaga teknik atau asesor di bidang Ketenagalistrikan.
- Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan dan pengujian peralatan listrik dan instalasinya serta verifikasi Instalasi Tenaga Listrik untuk memastikan suatu Instalasi Tenaga Listrik dan peralatan telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan laik dioperasikan. 4I. Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagaiistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- Menteri adalah menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Pasal 1O
(1) Hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) wajib disampaikan
kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dalam...
SK No 087273 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak menyampaikan Studi
Kelayakan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 1 1
(1) Dalam hal hasil Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1), Wiiayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi dan pemanfaatan, pemegang IpB wajib mengembalikan IPB kepada Menteri.
(2) Dalam hal wilayah Kerja tidak layak untuk Eksploitasi
dan pemanfaatan, pemegang IpB tidak mengembalikan IPB kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IpB.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai
- mineral dan batubara;
- Panas Bumi; dan
- Ketenagalistrikan.
SK No 083676 A
FRES IDEN
-7
Pasal 3
(1) Pemegang izrn usaha pertambangan operasi produksi,
IUPK operasi produksi dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk komoditas batubara yang meiakukan kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara di dalam negeri dapat diberikan perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar Oyo (nol persen). (21 Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 0%o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan kemandirian energi dan pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.
(3) Perlakuan tertentu berupa pengenaan royalti sebesar 07o
(nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap volume batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah Batubara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan Peningkatan
Nilai Tambah Batubara, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
(5) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti
sebesar Oo/o (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PANAS BUMI
Pasal 4
Badan usaha yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak memiliki IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal5... SK No 083675 A
PRESIDEN
Pasal 5
Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar RpSO.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pasal 6
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan. (21 Dalam hal pemegang IPB tidak memulai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 7
(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau
badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, danf atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
- telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat;
- telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Fusat;
- Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha; dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(3) Penugasan kepada badan usaha milik negara yang
berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku sebagai IPB.
(4) Badan . .
SK No 083674 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(4) Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.
Pasal 8
(1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksplorasi dalam jangka
waktu tertentu pada Wilayah Kerjanya dalam hal pada Wilayah Kerja tersebut belum pernah dilakukan Eksplorasi. (21 Dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan. (21 (3) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat paling sedikit meliputi: yang a. studi penentuan cadangan pada Wilayah Kerja layak dieksploitasi;
- izin lingkungan;
- rencana pembangunan sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
- rancangan fasilitas lapangan uap;
- rencana kapasitas Pembangkitan Tenaga Listrik dan tahapan pembangkitannya;
- kelayakan keekonomian;
- rencana sistem Pembangkitan Tenaga Listrik dan Transmisi Tenaga Listrik;
- rencana pemeliharaan sumber daya Panas Bumi untuk kegiatan pengusahaan; Panas i. rencana izin pemanfaatan jasa lingkungan jasa Bumi, jika terdapat rencana pemanfaatan lingkungan pada kawasan hutan konservasi;
- rencana keselamatan dan kesehatan kerja;
- rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan L rencana pasca pengusahaan Panas Bumi.
(4) Dalam
SK No 083673 A
PRESlDEN
(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksplorasi
pada Wilayah Kedanya yang belum pernah dilakukan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tidak melakukan Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Pasal 9
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,
pemegang IPB:
- langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
- dapat melakukan Eksplorasi tambahan dengan jangka waktu tertentu.
(2) Studi
SK No 087271 A
PRESIDEN
(2) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Studi
Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal pemegang IPB tidak melaksanakan peringatan
tertulis ketiga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut, apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak meiaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Pasal 12
( 1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau
teknologi Pembangkitan Tenaga Listrik pada jangka waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam...
SK No 083670 A
PRESIDEN
' (3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(4) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. (s) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau selumh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(8) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Pasal 13
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
menjual
SK No 087304 A
PRESIDEN
- menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik; danf atau
- menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
Pasal 14
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.0OO.0O0.0O0,O0 (seratus miliar rupiah).
Pasal 15
Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia sebelum Eksplorasi dan tanpa persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1OO.O00.OOO.000,0O (seratus miliar rupiah).
Pasal 16
(i) Pemegang IPB sebelum mengembalikan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, wajib melakukan kegiatan reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. (21 Pengembalian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kegiatan
reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.OO0.00O.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dari setiap sumur yang ada di Wilayah Kerja.
Pasal 17
(1) Dalam hal IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib:
- melunasi dan menyelesaikan seluruh kewajiban finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mengembalikan seluruh Wilayah Kerja dan melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang ditetapkan berkaitan dengan pengembalian seluruh Wilayah Kerja;
- menyerahkan semua Data dan Informasi Panas Bumi pada Wilayah Kerja, baik dalam bentuk analog maupun digital yang terkait dengan pelaksanaan pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri; dan
- melakukan kewajiban pasca IPB berakhir,
(2) Pelunasan dan penyelesaian seluruh kewajiban hnansial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- untuk IPB yang berakhir karena habis masa berlakunya, terhitung sampai dengan berakhirnya IPB;
- untuk IPB yang berakhir karena dikembalikan, terhitung sampai dengan penyampaian pengembalian IPB; atau
- untuk IPB yang berakhir karena dicabut terhitung sampai dengan tanggal pencabutan.
(3) Kewajiban pasca IPB berakhir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
- melakukan usaha pengamanan terhadap benda maupun bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum;
- dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IPB berakhir:
- mengangkat benda, bangunan, dan peralatan miliknya yang berada di daiam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali bangunan yang dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
- menyerahkan aset hasil pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri.
(4) Dalam
SK No 083667 A
PRESIDEN
(41 Dalam hal IPB berakhir dan pemegang IPB tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.O00.00O.O00,00 (tujuh miliar rupiah).
Pasal 18
(1) Pemegang IPB wajib:
- memahami dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan memenuhi standar yang beriaku;
- melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi kegiatan pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan fungsi lingkungan hidup;
- melaksanakan Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan sesuai dengan kaidah teknis yang baik dan benar;
- mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Panas Bumi;
- memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan Kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
- melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
- menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
- menyampaikan laporan tertulis pengusahaan Panas Bumi kepada Menteri secara berkala atas:
- rencana kerja dan anggaran biaya; dan
- realisasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran biaya;
- memenuhi . . .
SK No 083666 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESlA
-L7-
- memenuhi kewajiban berupa pendapatan negara dan pendapatan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi, Eksploitasi, dan pemanfaatan kepada Menteri yang mencakup rencana kegiatan dan rencana anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan;
- mengutamakan penggunaan tenaga kerla Indonesia; dan
- mendorong pengembangan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Wilayah Kerjanya.
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi
administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seiuruh kegiatan.
(5) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) sewaktu-waktu dapat dicabut apabiia pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (71 Dalam hal pemegang IPB yang telah dikenai sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
Pasal 19
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman,
penyerahan, danf atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
Pasal 20
(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE tidak melakukan penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (41 Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(5) Dalam
SK No 083664 A
PRES IDEN
(5) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang dikenai sanksi administratif peringatan tertuiis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (71 Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dan Pihak Lain dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(8) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB, PSP, atau PSPE.
Pasal 21
( ' dalam 1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud
Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak meiakukan kewajiban IPB
berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar Rp7.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh miliar rupiah).
SK No 083663 A
PRES IDEN REPUBL]K lNDONESIA
Pasal 22
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan
tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan.
(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, danf atau badan usaha Ketenagalistrikan.
(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
- bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.
(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal24...
SK No 087269 A
PRESIDEN
-2r- Pasal24
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi
sebagai rujukan dan pedoman dalam peny,Llsunan dokumen:
- Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan
- rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan rfrengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Rencana Umum Ketenagaiistrikan daerah disusun paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagaiistrikan nasional ditetapkan.
(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;
- perubahan signilikan pada asumsi dan/atau target;
- perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya; atau
- kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(9) Rencana.
SK No 083661 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:
- latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;
- kebijakan Ketenagalistrikan;
- kondisi penyediaan tenaga listrik;
- proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan
- rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25
(1) Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik disusun
berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(2) Pengesahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
untuk pertama kali paling lama dilakukan bersamaan dengan pemberian Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
(3) Setiap perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik harus mendapatkan pengesahan dari Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(4) Perubahan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan:
- hasil evaluasi rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara berkala oleh badan usaha pemegang Wilayah Usaha; atau
- perintah Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat
atau Pemerintah Daerah terkait Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya dapat memasukkan kebijakan tersebut ke dalam rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(6) Ketentuan
SK No 083660 A
PRES IDEN
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen1rusunan
rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 26
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum meliputi jenis usaha:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik; C. Distribusi Tenaga Listrik; danl atau
- penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum.
(4) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada 1 ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam (satu) Wilayah Usaha.
(5) Dalam hal usaha pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan dilakukan secara terintegrasi, usaha pembangkitan dan/atau transmisi dapat dilakukan di luar Wilayah Usahanya.
(6) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
umum dengan jenis usaha Distribusi Tenaga Listrik dan/atau penjualan tenaga listrik dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) Wilayah Usaha. pada (7) Penetapan Wilayah Usaha sebagaimana dimaksud ayat (4) dan ayat (6) mempertimbangkan kriteria:
pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu menyediakan tenaga listrik;
pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada tidak mampu memenuhi tingkat mutu dan keandalan; ada c. pemegang Wilayah Usaha yang sudah mengembalikan sebagian atau seluruh Wilayah Usahanya kepada Menteri;
Wilayah
SK No 083659 A
PRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA
- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha belum terjangkau oleh pemegang Wilayah Usaha yang sudah ada; danlatau
- Wilayah Usaha yang diusulkan oleh Pelaku Usaha merupakan kawasan terpadu yang mengelola sumber daya energi secara terintegrasi sesuai pola kebutuhan Iistrik usahanya.
(8) Perubahan cakupan Wilayah Usaha dapat dilakukan
dalam hal:
- perluasan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha lain tidak mampu menyediakan tenaga listrik di Wilayah Usahanya;
- pengurangan cakupan Wilayah Usaha jika pemegang Wilayah Usaha tidak mampu menyediakan tenaga listrik pada sebagian Wilayah Usahanya; atau
- perubahan lainnya berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal27
(1) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan
sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik wajib mendapatkan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri. (21 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerbitan izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui sistem pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik di bidang Ketenagalistrikan.
(4) Kewajiban
SK No 083658 A
PRESIDEN
(41 Kewajiban Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 50O kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik berupa penyampaian laporan sebanyak I (satu) kali kepada Menteri atau gubernur sebelum melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri.
(5) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
dengan total kapasitas lebih dari 500 kW (lima ratus kilowatt) yang terhubung dalam 1 (satu) sistem Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat laik operasi.
(6) Pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri
dengan total kapasitas sampai dengan 500 kW (lima
(4) ratus kilowatt) sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan spesifikasi teknis:
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian terpisahkan wajib memiliki sertifikat laik operasi; dan
- kontrol panel menjadi 1 (satu) bagian tidak terpisahkan dinyatakan telah memenuhi ketentuan wajib sertifikat laik operasi.
(7) Pembangkit tenaga listrik yang dinyatakan memenuhi
ketentuan wajib sertihkat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b wajib dilengkapi dengan dokumen berupa:
- sertifikat produk; atau
- surat pernyataan bertanggung jawab terhadap aspek keselamatan Ketenagalistrikan dari pemilik Instalasi Tenaga Listrik yang dilengkapi dengan dokumen:
- garansi pabrikan yang masih berlaku;
- hasil uji komisioning dari teknisi distributor; atau
- dokumen pemeliharaan instalasi pembangkit tenaga listrik.
(7) (8) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
dievaluasi oleh Menteri atau gubernur dan wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal28...
SK No 083657 A
PRES IDEN
Pasal 28
(1) Konsumen wajib:
yang a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik;
- menjaga keamanan Instalasi Tenaga Listrik milik Konsumen; dengan c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai peruntukannya; dan d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; bidang e. menaati persyaratan teknis di Ketenagalistrikan. (21 Konsumen bertanggung jawab terhadap kerugian pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum jika tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1). pada (3) Tanggung jawab Konsumen sebagaimana dimaksud ayat (21berupa:
- membayar denda atas keterlambatan pembayaran pemakaian tenaga listrik; tenaga listrik; b. membayar tagihan susulan pemakaian
- membayar ganti kerugian atas kerusakan/kehilangan Instalasi Tenaga Listrik yang dimiliki oleh pemegang Usaha Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum; dan/atau ketentuan d. tanggung jawab lain sesuai dengan peraturan perundan g- undangan. melaksanakan (4) Dalam hal Konsumen berkeberatan dalam tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan investigasi Ketenagalistrikan. investigasi (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai (41 Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
Usaha (1) Pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) berhak untuk:
. a. melintasi. . SK No 083656 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
- melintasi sungai atau danau, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi laut, baik di atas maupun di bawah permukaan;
- melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
- masuk ke tempat umum atau perseorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu;
- menggunakan tanah dan melintas di atas atau di bawah tanah;
- melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; dan
- memotong dan/atau menebang tanaman yang menghalanginya.
(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum berhak melintasi pipa gas dan infrastrukturnya serta kawasan hutan untuk menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pemegang Perrzinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan barang milik negarafkekayaan negarafbarang milik daerah/barang milik badan usaha milik negaraf barang milik badan usaha milik daerah, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum harus melaksanakannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
Pasal 30
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi. . .
SK No 083689 A
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi
besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.
(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan
Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan,
kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3 1
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium
SK No 083688 A
PRES tDEN
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
- Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I paling sedikit berupa:
- pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;
- pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;
- pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;
- pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan ; dan
- pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, danf atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang
secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik dilaksanakan oleh
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi yang berusaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan Klasifikasi, Kualifikasi, dan/atau sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Badan usaha swasta yang melaksanakan usaha jasa
penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
bukan
SK No 083687 A
PRESIDEN
pada b. bukan badan hukum yang telah didaftarkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; atau badan c. kantor perwakilan asing yang dibentuk oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik asing atau usaha perseorangan jasa penunjang tenaga listrik asing.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mendapat Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, (41 Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diberikan untuk jenis usaha:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik; Tenaga b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Listrik; dan
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf e.
(5) Permohonan Perizinan Berusaha jasa penunjang tenaga
listrik untuk kantor perwakilan asing dikenai biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan
pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi. (71 Pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa:
- pekerjaan pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik dengan nilai paling sedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan Tenaga b. pekerjaan konsultansi dalam bidang Instalasi Listrik atau pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik paling sedikit Rp1O.00O.OOO.00O,OO (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 33
(1) Kantor perwakilan asing sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf c wajib:
- memiliki Kualifikasi yang setara dengan Kualifikasi besar;
- membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri;
- mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia daripada tenaga kerja asing;
- menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab badan usaha kantor perwakilan;
- mengutamakan penggunaan produk dalam negeri;
- memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal;
- melaksanakan proses alih teknologi; dan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Badan usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus:
- berbentuk perseroan terbatas;
- kepemilikan saham lOOo/o (seratus persen) oleh perorangan warga negara Indonesia, Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah, badan usaha swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau koperasi;
- memiliki sertifikat badan usaha dengan Kualilikasi usaha besar; dan
- memiliki Pertzinan Berusaha jasa penunjang tenaga listrik.
Pasal 34
(1) Usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha
SK No 083685 A
PRESIDEN
(2) Usaha jasa konsultansi di bidang Pembangkitan Tenaga a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
diklasifikasikan dalam subbidang: tenaga uap; a. pembangkit listrik tenaga gas; b. pembangkit listrik tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik tenaga air; e. pembangkit listrik dan f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil menengah; tenaga diesel; g. pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya; tenaga b^Ytr; k. pembangkit listrik tenaga biomassa; l. pembangkit listrik
- pembangkit iistrik tenaga biogas; tenaga sampah; n. pembangkit listrik storage system (BESS); dan o. battery energA p.pembangkitlistriktenagaenergibarulainnyadan tenaga energi terbarukan lainnya. bidang Transmisi Tenaga (3) Usaha jasa konsultansi di b Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, teganganekstratinggi,dan/atauteganganuitra tinggi; dan
- gardu induk. bidang Distribusi Tenaga (4) Usaha jasa konsultansi di c Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam subbidang: tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik menengah; dan Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi
(5) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan (1) Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: Tenaga Listrik tegangan tinggi; a. Instalasi Pemanfaatan tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan Listrik tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga rendah.
(6) Ketentuan...
SK No 083684 A
PRES!DEN
-JC--^
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa konsultansi
bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasihkasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga b.y,r;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha. . .
SK No 083683 A
PRESIDEN
(41 Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasilikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pembangunan dan pemasangan di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instaiasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Usaha jasa
pembangunan dan pemasangan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Klasifikasi, Kualifikasi, dan sertifikasi perencana, pelaksana, dan pengawas bangunan sipil dan gedung untuk Instalasi Tenaga Listrik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.
Pasal 36
(1) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik,
(2) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit SK No 083682 A
PRESTDEN
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pemeriksaan
dan pengujian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 37
(1) Usaha jasa pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pembangkitan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit listrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga b.y.,;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pengoperasian di bidang Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk. (41 Usaha jasa pengoperasian di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan .
SK No 087267 A
PRESIDEN
tegangan a. jaringan Distribusi Tenaga Listrik menengah; dan Tenaga Listrik tegangan rendah. b. jaringan Distribusi Instalasi (5) Usaha jasa pengoperasian di bidang Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; ". tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik rendah. jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pengoperasian di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
Listrik (1) Usaha jasa pemeliharaan Instalasi Tenaga e sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf diklasifikasikan dalam bidang: Tenaga Listrik; a. Pembangkitan Listrik; b. Transmisi Tenaga
- Distribusi Tenaga Listrik; Tenaga Listrik; dan d. Instalasi Pemanfaatan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik. jasa pemeliharaan di bidang Pembangkitan Tenaga (2) Usaha a Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf diktasifikasikan dalam subbidang: tenaga uap; a. pembangkit listrik tenaga gas; b. pembangkit listrik tenaga gas-uap; c. pembangkit listrik tenaga Panas Bumi; d. pembangkit listrik tenaga air; e. pembangkit listrik skala kecil dan f. pembangkit listrik tenaga air menengah; diesel; g. pembangkit listrik tenaga tenaga mesin gas-uap; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; i. pembangkit listrik
- pembangkit listrik tenaga surya; tenaga b.Ytr; k. pembangkit listrik
- pembangkit .
SK No 083706 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage system (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Transmisi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transmisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, danf atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Distribusi Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pemeliharaan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah. jasa (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemeliharaan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
(1) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf g diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik;
- asesor.
SK No 083705 A
PRES tDEN
- asesor Ketenagalistrikan;
- industri penunjang tenaga listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang
Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
- pembangkit listrik tenaga uap;
- pembangkit listrik tenaga gas;
- pembangkit listrik tenaga gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga Panas Bumi;
- pembangkit listrik tenaga air;
- pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah;
- pembangkit iistrik tenaga diesel;
- pembangkit listrik tenaga mesin gas-uap;
- pembangkit listrik tenaga nuklir;
- pembangkit listrik tenaga surya;
- pembangkit listrik tenaga bryr;
- pembangkit listrik tenaga biomassa;
- pembangkit listrik tenaga biogas;
- pembangkit listrik tenaga sampah;
- battery energA storage sgstem (BESS); dan
- pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya.
(3) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Transmisi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Transrnisi Tenaga Listrik tegangan tinggi, tegangan ekstra tinggi, dan/atau tegangan ultra tinggi; dan
- gardu induk.
(4) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Distribusi
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- jaringan Distribusi Tenaga Listrik tegangan rendah.
(5) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang Instalasi
Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi;
Instalasi SK No 083704 A
PRESTDEN
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
(6) Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang asesor
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasif,rkasikan dalam subbidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik; dan
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Usaha jasa pendidikan dan pelatihan di bidang industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diklasifikasikan dalam subbidang:
- peralatan tenaga listrik; dan
- pemanfaat tenaga listrik.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa pendidikan
dan pelatihan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 40
(1) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 i ayat (1) huruf j diklasifikasikan dalam bidang:
- Pembangkitan Tenaga Listrik;
- Transmisi Tenaga Listrik;
- Distribusi Tenaga Listrik;
- penjualan tenaga listrik;
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik; dan
- lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik.
(2) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang:
konsultansi;
pembangunan dan pemasangan;
pemeriksaan dan pengujian;
pengoperasian;
pemeliharaan
SK No 083703 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA -4t-
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Distribusi Tenaga Listrik.
(5) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang penjualan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang:
penjualan antar negara;
penjualan antar penyedia listrik;
penjualan SK No 083702 A
PRES IDEN
- penjualan langsung;
- aktivitas penunjang penjualan;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Penjualan Tenaga Listrik.
(6) Usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik
Ketenagalistrikan di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diklasifikasikan dalam subbidang:
- konsultansi;
- pembangunan dan pemasangan;
- pemeriksaan dan pengujian;
- pengoperasian;
- pemeliharaan;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium pengujian;
- asesor Ketenagalistrikan; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan di bidang lainnya yang secara langsung berkaitan dengan Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 4 1
Usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf k diklasifikasikan dalam jenis usaha:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
Pasal 42
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i diklasifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Klasifikasi
SK No 083701 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(2) Klasifikasi usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, huruf j, dan huruf k dikualifikasikan dalam:
- Kualifikasi usaha besar;
- Kualifikasi usaha menengah; dan/atau
- Kualifikasi usaha kecil.
(2) Kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan:
- tingkat kemampuan usaha; dan
- Kompetensi tenaga teknik. pada (3) Kompetensi tenaga teknik sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi. pada (4) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (3) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Kualifikasi
usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf h, dan huruf i dikualihkasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan.
(2) Kualifikasi usaha jasa lain yang secara langsung
berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 45
(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Badan Usaha.
(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf k, dan huruf I dapat digantikan dengan dokumen yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 46
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah mendapatkan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan akreditasi.
(2) Ketentuan
SK No 083699 A
PRESIDEN
(1) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c.
(3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi
Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan akreditasi dan PerLinan Berusaha sebelum menjalankan usahanya.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi Ketenagalistrikan.
(4) (6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 47
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan. (21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewr,rjudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi; b.aman...
SK No 083698 A
PRESIDEN
- aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya; dan
- ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemanfaat a. pemenuhan standardisasi peralatan dan tenaga listrik;
- pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat
dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen keseiamatan Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (21 Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;
- instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan
- instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik rendah. (41 Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. pada (5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Sertifikat
SK No 083697 A
PRESIOEN
(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.
(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. I
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 50
(1) Menteri memberlakukan standar wajib di bidang
Ketenagalistrikan. (21 Menteri menetapkan peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan.
(3) Dalam memberlakukan standar wajib sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan menetapkan peralatan tenaga listrik dan pemanfaat tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri mernperhatikan kesiapan sarana dan prasarana.
(4) Pembubuhan tanda standar nasional Indonesia dan/atau
tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan dari Menteri.
(5) Surat persetujuan penggunaan tanda standar nasional
Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui registrasi sertifikat produk.
(6) Lembaga sertifikasi produk wajib mendapatkan nomor
registrasi yang dikeluarkan oleh Menteri pada sertifikat produk yang diterbitkan untuk produk peralatan dan pemanfaat tenaga listrik yang wajib dibubuhi tanda standar nasional Indonesia dan/atau tanda keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(7) Permohonan
SK No 087266 A
PRESIDEN
(7) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
- standardisasi di bidang Ketenagalistrikan; dan
- ketentuan dan tata cara pembubuhan tanda standar nasional Indonesia danf atau tanda keselamatan, diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.
(2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 52
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan
SK No 083695 A
PRES IOEN
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
- setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
- penyangga danf atau jalur sepanjang jaringan; jaringan; b. serat optik pada
- konduktor pada jaringan; danf atau
- kabel pilot pada jaringan.
(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri
setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
- identitas pemilik jaringan;
- identitas pemanfaat jaringan;
- analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
- jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;
- jenis, spesilikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan
- perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, danf atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 53
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembagalbadan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (21 Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
- pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
- pengadaan produk dalam negeri.
(3) Pengutamaan
SK No 087265 A
PRESIDEN
(3) Pengutamaan produk dan potensi daiam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan
produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 54
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek pelindungan lingkungan Ketenagalistrikan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di iapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan P ertzinan Berusaha.
(3) Dalam
SK No 083693 A
PRES IDEN
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan danf atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap
penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 28 ayat (1),
Pasal 32 ayat (3), Pasal 33 ayat (1), Pasal 48 ayat (1),
Pasal 49 ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 53 ayat (1),
dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan sementara;
- denda; dan/atau
- pencabutan Perizinan Berusaha.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu:
- teguran kesatu, paling lama 2 (dua) bulan;
- teguran kedua, paling lama 1 (satu) bulan; dan
- teguran ketiga, paling lama 2 (dua) minggu.
(4) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu teguran ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(5) Setiap .
SK No 083692 A
PRES lDEN
(5) Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya
setelah berakhirnya jangka waktu sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pdda ayat (1) huruf c untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila setiap orang dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya. (7\ Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
Pasal 56
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan
terhadap:
- keselamatan'
- kesehatan; '
- lingkungan; dan
- pemanfaatan sumber daya, Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara atau pencabutan Perizinan Berusaha dengan tidak menggugurkan pemenuhan kewajibannya.
Pasal 57
(1) Besaran denda yang dikenai untuk:
Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) tanpa rzin dikenai denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap
SK No 085298 A
PRES!DEN
- Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) tanpa izin dikenai denda paling banyak Rp750.0O0.000,00 (tujuh ratus iima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang tidak memenuhi kewajiban melaporkan kegiatan usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (41 dikenai denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Besaran denda yang dikenai untuk:
- Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (1) sehingga mempengaruhi
kelangsungan penyediaan tenaga listrik dikenai denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) dikenai denda paling banyak Rp250.00O.0O0,O0 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Setiap orang yang mengoperasikan Instalasi Tenaga Listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (4) yang mengakibatkan timbulnya korban dikenai denda paling banyak Rp5OO.0OO.O0O,OO (lima ratus juta rupiah).
- Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dikenai denda paling banyak Rp2.500.OO0.OO0,O0 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah diberi ganti rugi dan/atau Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (21, dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
- untuk
SK No 087264 A
PRESIDEN
- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.
(4) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi masuk ke ruang bebas atau jarak bebas minimum jaringan Transmisi Tenaga Listrik, dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.
(5) Setiap orang yang mendirikan bangunan atau
membiarkan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang berpotensi membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik, dikenai denda:
- untuk objek tanaman, dikenakan denda sebesar 4 (empat) kali dari nilai pasar tanaman tersebut pada tahun berjalan; dan
- untuk objek bangunan, dikenakan denda sebesar nilai jual objek pajak bangunan tersebut pada tahun berjalan.
(6) Selain denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ayat (4), dan ayat (5), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pembongkaran bangunan dan/atau pemangkasan tanaman.
(7) Besaran denda yang dikenai untuk ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), untuk:
Setiap badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 1O% (sepuluh persen) dari semua nilai kontrak.
Setiap kantor perwakilan asing yang melaksanakan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang tidak memiliki Perizinan Berusaha bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik dikenai denda sebesar 2Ooh (dwa puluh persen) dari semua nilai kontrak.
Setiap
SK No 087080A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONES]A
- Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pengoperasian Instaiasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeiiharaan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, usaha jasa Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik yang melaksanakan usahanya tidak memiliki sertifikat badan usaha atau tidak memelihara masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup Perizinan Berusaha, dikenai denda sebesar Rp5.0OO.000,O0 (lima juta rupiah) per subbidang untuk Pelaku Usaha dengan Kualifikasi kecil.
- Setiap badan usaha jasa konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik, usaha jasa pemeriksa
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39, Pasal 41,
Pasal 42, dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5052);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
Undang-Undang ...
SK No 087278 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
