Pasal 22
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Dalam rangka mendukung pengembangan penyediaan
tenaga listrik, Menteri dan gubernur menyediakan dana untuk:
- kelompok masyarakat tidak mampu;
- pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;
- pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil dan perbatasan; dan
- pembangunan listrik perdesaan.
(2) Selain menyediakan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berdasarkan pertimbangan tertentu, Menteri dan gubernur dapat menyediakan dana untuk kelompok yang menggerakkan perekonomian atau sosial, dan pengembangan Ketenagalistrikan.
(3) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), dapat diberikan melalui masyarakat, Konsumen, danf atau badan usaha Ketenagalistrikan.
(4) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; danf atau
- bantuan badan usaha Ketenagalistrikan.
(5) Penyediaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
