Pasal 23
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
kepentingan umum harus sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal24...
SK No 087269 A
PRESIDEN
-2r- Pasal24
(1) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional berfungsi
sebagai rujukan dan pedoman dalam peny,Llsunan dokumen:
- Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah; dan
- rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
(2) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional disusun dan
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan kebijakan energi nasional sesuai dengan periode perencanaan kebijakan energi nasional.
(3) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun dengan rfrengikutsertakan Pemerintah Daerah.
(4) Rencana Umum Ketenagaiistrikan daerah disusun paling
lambat 1 (satu) tahun setelah Rencana Umum Ketenagaiistrikan nasional ditetapkan.
(5) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan daerah dievaluasi setiap tahun dan dimutakhirkan setiap 5 (lima) tahun.
(6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah dapat dimutakhirkan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun dalam hal terjadi:
- perbedaan signifikan antara realisasi dengan proyeksi;
- perubahan signilikan pada asumsi dan/atau target;
- perubahan kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan sektor Ketenagalistrikan sesuai dengan kewenangannya; atau
- kondisi lainnya yang ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(7) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(8) Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 menjadi pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional.
(9) Rencana.
SK No 083661 A
PRESIDEN REPUtsUK INDONESIA
(9) Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana
Umum Ketenagalistrikan daerah, paling sedikit memuat:
- latar belakang, pokok-pokok kebijakan energi nasional terkait Ketenagalistrikan, dan landasan hukum;
- kebijakan Ketenagalistrikan;
- kondisi penyediaan tenaga listrik;
- proyeksi kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik; dan
- rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan
Rencana Umum Ketenagalistrikan nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan daerah diatur dengan Peraturan Menteri.
