PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 21
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
( ' dalam 1) Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud
Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 20l7
tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.
(2) Dalam hal pemegang IPB tidak meiakukan kewajiban IPB
berakhir berupa penyerahan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda oleh Menteri sebesar Rp7.OOO.OOO.OO0,0O (tujuh miliar rupiah).
SK No 083663 A
PRES IDEN REPUBL]K lNDONESIA
