Pasal 20
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan PSP atau PSPE, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan PSP atau
PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia.
(3) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE tidak melakukan penyimpanan Data dan Informasi Panas Bumi yang dipergunakan di wilayah hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri. (41 Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(5) Dalam
SK No 083664 A
PRES IDEN
(5) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang dikenai sanksi administratif peringatan tertuiis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (71 Sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dan Pihak Lain dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(8) Dalam hal pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan
PSP atau PSPE yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB, PSP, atau PSPE.
