PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 19
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi wajib mendapat izin Menteri.
(2) Dalam hal setiap orang melakukan pengiriman,
penyerahan, danf atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksploitasi tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
