PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 47
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
Akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
