PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 48
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Setiap kegiatan usaha Ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan. (21 Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewr,rjudkan kondisi:
- andal dan aman bagi instalasi; b.aman...
SK No 083698 A
PRESIDEN
- aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya; dan
- ramah lingkungan.
(3) Ketentuan keselamatan Ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi: pemanfaat a. pemenuhan standardisasi peralatan dan tenaga listrik;
- pengamanan Instalasi Tenaga Listrik; dan
- pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
(4) Pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan dapat
dilaksanakan melalui penerapan sistem manajemen keseiamatan Ketenagalistrikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kegiatan
usaha Ketenagalistrikan dan penerapan keselamatan Ketenagalistrikan diatur dengan Peraturan Menteri.
