Pasal 49
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Instalasi Tenaga Listrik terdiri atas Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik dan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (21 Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- instalasi Pembangkitan Tenaga Listrik;
- instalasi Transmisi Tenaga Listrik; dan
- instalasi Distribusi Tenaga Listrik.
(3) Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; tegangan b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik menengah; dan tegangan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik rendah. (41 Setiap Instalasi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. pada (5) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud ayat (4) diperoleh melalui sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik.
(6) Sertifikat
SK No 083697 A
PRESIOEN
(6) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diterbitkan oleh Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau lembaga inspeksi teknik yang diakreditasi oleh Menteri.
(7) Sertifikat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(8) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. I
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara sertifikasi
Instalasi Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
