Pasal 46
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Usaha jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k yang telah mendapatkan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik dan telah menjalankan usaha selama 3 (tiga) tahun wajib memenuhi persyaratan akreditasi.
(2) Ketentuan
SK No 083699 A
PRESIDEN
(1) (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
dikecualikan untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) huruf c.
(3) Untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian Instalasi
Tenaga Listrik bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik subbidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapatkan akreditasi dan PerLinan Berusaha sebelum menjalankan usahanya.
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) diberikan oleh Menteri.
(5) Pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Menteri dapat dibantu oleh panitia akreditasi Ketenagalistrikan.
(4) (6) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c, huruf j, dan huruf k diatur dengan Peraturan Menteri.
