Pasal 45
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diperoleh melalui Sertifikasi Badan Usaha.
(2) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf j diberikan oleh Menteri atau Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang diakreditasi oleh Menteri.
(3) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf i,
huruf k, dan huruf I dapat digantikan dengan dokumen yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(5) Sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(6) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi
Badan Usaha diatur dengan Peraturan Menteri.
