PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 13
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
Pemegang IPB dapat memanfaatkan tenaga listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja dengan cara:
melakukan kerja sama dengan pemegang izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik terintegrasi setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik;
menjual
SK No 087304 A
PRESIDEN
- menjual listrik yang dihasilkan dari Wilayah Kerja kepada badan usaha lain atau masyarakat setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha penyediaan tenaga listrik; danf atau
- menggunakan tenaga listrik yang dihasilkan untuk keperluan sendiri atau menjual kelebihan tenaga listriknya setelah pemegang IPB memiliki Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Ketenagalistrikan.
