Pasal 12
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
( 1) Pemegang IPB wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kapasitas dan/atau
teknologi Pembangkitan Tenaga Listrik pada jangka waktu Eksploitasi, pemegang IPB harus menyampaikan perubahan Studi Kelayakan untuk mendapat persetujuan Menteri.
(3) Dalam...
SK No 083670 A
PRESIDEN
' (3) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Eksploitasi sesuai dengan Studi Kelayakan yang sudah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(4) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan. (s) Dalam hal pemegang IPB yang dikenai sanksi administratif peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(6) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau selumh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenai untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(7) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(8) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
