Pasal 9
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Dalam hal Wilayah Kerja sudah dilakukan Eksplorasi,
pemegang IPB:
- langsung melakukan Studi Kelayakan; atau
- dapat melakukan Eksplorasi tambahan dengan jangka waktu tertentu.
(2) Studi
SK No 087271 A
PRESIDEN
(2) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(3) Dalam jangka waktu Eksplorasi tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemegang IPB wajib melakukan Studi Kelayakan.
(4) Dalam hal pemegang IPB tidak melakukan Studi
Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(5) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
(6) Dalam hal pemegang IPB tidak melaksanakan peringatan
tertulis ketiga sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemegang IPB dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan.
(7) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) sewaktu-waktu dapat dicabut, apabila pemegang IPB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
(9) Dalam hal pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak meiaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan IPB.
