Pasal 30
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum dalam melaksanakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilakukan setelah memberikan Ganti Rugi Hak atas Tanah atau Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompensasi. . .
SK No 083689 A
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan umum yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Kompensasi kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan 1 (satu) kali untuk tanah, bangunan dan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(4) Penghitungan besaran Kompensasi kepada pemegang
hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilai independen yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Besaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) berdasarkan formula perhitungan Kompensasi dikalikan dengan harga tanah, bangunan dan tanaman.
(6) Lembaga penilai independen menyampaikan rekomendasi
besaran Kompensasi kepada Menteri untuk ditetapkan.
(7) Setelah Kompensasi diberikan, pemegang Perizinan
Berusaha wajib melakukan pemeliharaan tanaman di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik untuk pemenuhan keselamatan Ketenagalistrikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan,
kriteria dan pembayaran Kompensasi tanah, bangunan, dan tanaman diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 3 1
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi:
- konsultansi dalam bidang Instalasi Tenaga Listrik;
- pembangunan dan pemasangan Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeriksaan dan pengujian Instalasi Tenaga Listrik;
- pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik;
- pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik;
- penelitian dan pengembangan;
- pendidikan dan pelatihan;
- laboratorium
SK No 083688 A
PRES tDEN
- laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
- Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan;
- Sertifikasi Badan Usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
- usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) Usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I paling sedikit berupa:
- pemeriksaan dan penilaian tingkat komponen dalam negeri di bidang Ketenagalistrikan;
- pemeriksaan dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan Ketenagalistrikan;
- pengelolaan lingkungan Ketenagalistrikan;
- pengendalian emisi gas rumah kaca Ketenagalistrikan ; dan
- pemeriksaan dan penilaian Kompensasi tanah, bangunan, danf atau tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan Transmisi Tenaga Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha jasa lain yang
secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I diatur dengan Peraturan Menteri.
