Pasal 52
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika.
(2) Pemanfaatan
SK No 083695 A
PRES IOEN
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
- apabila tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik; dan
- setelah memperoleh persetujuan pemilik jaringan.
(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pemanfaatan:
- penyangga danf atau jalur sepanjang jaringan; jaringan; b. serat optik pada
- konduktor pada jaringan; danf atau
- kabel pilot pada jaringan.
(4) Pemilik jaringan menyampaikan laporan kepada Menteri
setelah memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b untuk pemanfaatan jaringan tenaga listrik dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:
- identitas pemilik jaringan;
- identitas pemanfaat jaringan;
- analisis kelaikan pemanfaatan jaringan;
- jenis dan ruang lingkup jaringan yang dimanfaatkan;
- jenis, spesilikasi, dan/atau kapasitas peralatan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika yang dipasang di jaringan; dan
- perjanjian pemanfaatan jaringan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanfaatan
jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, danf atau informatika diatur dengan Peraturan Menteri.
