Pasal 51
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, badan layanan umum, serta koperasi dalam Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib mempekerjakan tenaga teknik yang memenuhi standar Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat Kompetensi sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi di bidang Ketenagalistrikan yang masih berlaku.
(2) Menteri menetapkan standar Kompetensi tenaga teknik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Menteri atau lembaga sertifikasi Kompetensi yang diakreditasi oleh Menteri. (41 Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan nomor registrasi dari Menteri.
(5) Permohonan nomor registrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standardisasi
kompetensi tenaga teknik dan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik diatur dengan Peraturan Menteri.
