PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 53
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Instansi Pemerintah Pusat, instansi Pemerintah Daerah,
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, badan layanan umum, koperasi, perseorangan, swadaya masyarakat, dan lembagalbadan usaha lainnya dalam melakukan usaha Ketenagalistrikan wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri. (21 Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- kewajiban penggunaan produk dalam negeri;
- pemenuhan tingkat komponen dalam negeri; dan
- pengadaan produk dalam negeri.
(3) Pengutamaan
SK No 087265 A
PRESIDEN
(3) Pengutamaan produk dan potensi daiam negeri
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara pengutamaan
produk dan potensi dalam negeri usaha penyediaan tenaga listrik diatur dengan Peraturan Menteri.
