PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 54
BAB 4 — KETENAGALISTRIKAN
(1) Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap:
- penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik;
- pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika;
- pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan keteknikan;
- pemenuhan aspek pelindungan lingkungan Ketenagalistrikan;
- pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
- penggunaan tenaga kerja asing;
- pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik;
- pemenuhan persyaratan Perizinan Berusaha;
- penerapan tarif tenaga listrik; dan
- pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat:
- melakukan inspeksi pengawasan di iapangan;
- meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan;
- melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang Ketenagalistrikan; dan
- memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan P ertzinan Berusaha.
(3) Dalam
SK No 083693 A
PRES IDEN
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur Ketenagalistrikan danf atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(4) Menteri melakukan pengawasan teknis terhadap
penyelenggaraan usaha Ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
