PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 6
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal IPB ditetapkan, pemegang IPB wajib memulai kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam proposal pengembangan proyek yang disampaikan pada saat Pelelangan. (21 Dalam hal pemegang IPB tidak memulai kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh Menteri.
(3) Peringatan tertulis oleh Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.
