PP
PENYELENGGARMN BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Pasal 5
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
Badan usaha pemegang IPB yang melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung yang tidak menggunakan izin sesuai dengan peruntukannya dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan denda sebesar RpSO.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
