Pasal 7
BAB 3 — REPUELIK INDONESIA
(1) Menteri dapat menugasi badan layanan umum atau
badan usaha milik negara yang berusaha di bidang Panas Bumi untuk melakukan Eksplorasi, Eksploitasi, danf atau pemanfaatan pada Wilayah Kerja. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan terhadap Wilayah Kerja dengan kriteria:
- telah dilakukan Eksplorasi oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Pusat;
- telah dioperasikan oleh badan usaha milik negara atau Pemerintah Fusat;
- Wilayah Kerja yang dikembalikan oleh badan usaha; dan/atau
- kriteria lain yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
(3) Penugasan kepada badan usaha milik negara yang
berusaha di bidang Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21berlaku sebagai IPB.
(4) Badan . .
SK No 083674 A
PRESIDEN REPUtsLIK INDONESIA
(4) Badan usaha milik negara yang ditugaskan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan penugasan yang berlaku sebagai IPB kepada lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal untuk mendapatkan nomor izin berusaha.
