Pemilihan Umum
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
KONSOLIDASI
Undang-Undang ini merupakan konsolidasi yang telah diubah oleh:
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 (Berlaku pada tanggal 12 Desember 2022)
DILENGKAPI DENGAN ANOTASI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI:
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 (Dibacakan pada tanggal 10 Januari 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 61/PUU-XV/2017 (Dibacakan pada tanggal 11 Januari 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XV/2017 (Dibacakan pada tanggal 11 Januari 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 (Dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018 (Dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XVI/2018 (Dibacakan pada tanggal 23 Juli 2018)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 (Dibacakan pada tanggal 28 Maret 2019)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XVII/2019 (Dibacakan pada tanggal 25 September 2019)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 (Dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XIX/2021 (Dibacakan pada tanggal 29 Maret 2022)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XX/2022 (Dibacakan pada tanggal 31 Oktober 2022)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 (Dibacakan pada tanggal 28 Februari 2023)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Dibacakan pada tanggal 16 Oktober 2023)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 (Dibacakan pada tanggal 29 Februari 2024)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 166/PUU-XXI/2023 (Dibacakan pada tanggal 2 Januari 2025)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 (Dibacakan pada tanggal 2 Januari 2025)
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 (Dibacakan pada tanggal 26 Juni 2025)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MENIMBANG:
a. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
c. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
MENGINGAT:
Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
PENJELASAN UMUM
Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Umum
Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar". Makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat, serta memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.
Perwujudan kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui Pemilu sebagai sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpin melalui Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih dalam satu pasangan secara langsung serta memilih wakilnya yang akan menjalankan fungsi melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, membuat undang-undang sebagai landasan bagi semua pihak di Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalankan fungsi masing-masing, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja untuk membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.
Asas Pemilihan Umum
Sesuai dengan ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Tujuan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan dengan tujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh dukungan kuat dari rakyat sehingga mampu menjalankan fungsi kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping itu, pengaturan terhadap Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam Undang-Undang ini juga dimaksudkan untuk menegaskan sistem presidensiil yang kuat dan efektif, di mana Presiden dan Wakil Presiden terpilih tidak hanya memperoleh legitimasi yang kuat dari rakyat, namun dalam rangka mewujudkan efektivitas pemerintahan juga diperlukan basis dukungan dari DPR.
Prinsip Keterwakilan
Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan, yang artinya setiap Warga Negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga ke daerah.
Pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas, dapat dipercaya, dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal. Penyelenggaraan Pemilu yang baik dan berkualitas akan meningkatkan derajat kompetisi yang sehat, partisipatif, dan keterwakilan yang makin kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsolidasi Undang-Undang Pemilu
Secara prinsipil, Undang-Undang ini dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam tiga Undang-Undang, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Selain itu, juga dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait pengaturan penyelenggara dan peserta Pemilu, sistem pemilihan, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum dalam satu Undang-Undang, yaitu Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Kelembagaan Penyelenggara Pemilu
Dalam Undang-Undang ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni:
- KPU (Komisi Pemilihan Umum) - lembaga penyelenggara yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri
- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) - lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu
- DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) - lembaga yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara
Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam Penyelenggaraan Pemilu. Penguatan kelembagaan dimaksudkan untuk dapat menciptakan Penyelenggaraan Pemilu yang lancar, sistematis, dan demokratis.
Ruang Lingkup Pengaturan
Secara umum Undang-Undang ini mengatur mengenai:
- Penyelenggara Pemilu - struktur, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU, Bawaslu, dan DKPP
- Pelaksanaan Pemilu - tahapan, peserta, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara
- Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu - mekanisme penanganan pelanggaran administratif dan sengketa proses
- Tindak Pidana Pemilu - ketentuan pidana dan mekanisme penegakan hukum
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 15 Agustus 2017
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Agustus 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 182 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6109
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu diselenggarakan pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa diperlukan pengaturan pemilihan umum sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien;
c. bahwa pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disatukan dan disederhanakan menjadi satu undang-undang sebagai landasan hukum bagi pemilihan umum secara serentak;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
Pasal 1 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat (1), dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
