Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah Teknis Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api. Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran. Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum. Kereta Api adaiah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api. Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalann)/" Kereta Api. 8. Sarana. . . SK No 086040 A
PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA 8. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel. 9. Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian. 10. Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api. 1 1. Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian. 12. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum. 13. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan I atau kegiatannya. 14. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. 15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 17.Menteri... SK No 086204 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA 17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan rlrusan pemerintahan di bidang perkeretaapian. BAts II PENYELENGGARAAN PERKERETAAPIAN
Pasal 2
(1) Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berrrsaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi: a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan c. izin operasi. . (2) Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: a. . izin usaha; dan b. izin operasi. (3) Badan Usaha sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk: a. Badan Usaha milik negara; b. Badan Usaha milik daerah; atau c. badan hukum Indonesia. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk n:enyelenggarakan Perkeretaapian.
Pasal 3
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender... SK No 086042 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a b c, -5 tender; penunjukan langsung; atau penugasan. Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat. (2t (3)
Pasal 4
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud daiam pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal: a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau b. tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
Pasal 5
Cukup jelas. Pasal ini berasal dari Pasal 305 peraturan pcmerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor l2g, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor SO48). SK No 086058 A
Pasal 6
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perjanjian konsesi; atau b. perjanjian kedasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedil<it memuat: a. lingkup penyelenggaraan; b. jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan seimbang; d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat; e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; f. penyelesaian sehgketa; g. pemutusan ' atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; h. fasilitas . SK No 086044A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; keadaan memaksa; untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
Pasal 7
(1) Dalam hai jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada: a. Menteri, untuk Perkeretaapian nasional; b. gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota. (2) Prasarana,Perkeretaapian lrmum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel; b. stasiun Kereta Api; c. fasilitas operasi; d. depo; e. balai yasa; dan f. fasilitas pendukung lainnya. (3) Prasarana . . h J k SK No 086045 A
PRES IDEN REPUBLIK ]NDONESIA (3) Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. (4) Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pengoperasian dan perawatan prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Dalam hal Badan Ijsaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian. (2) Pernbatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajrban dan tanggung ja'wab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga. SK No 086046 A Pasal 9 .
PRES lDEN FIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Cukup jelas. Pasal 1 1 Pasal Pasal Pasal ini berasal dari Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2ol7 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Pasal ini berasal dari Pasal 32I Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SO48). t2 Pasal ini berasal dari Pasal 331 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Pasal ini berasal dari Pasal 346 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penl'elenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Norrror 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Ayat (1) Cukup jelas. SK No 086059 A Ayat (2)
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian dapat berupa milik sendiri, sewa, atau dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain.
Pasal 12
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian; b. men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian; c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat; d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan membuat dan melaksanakan sistem keselamatan. manaJemen e SK No 086048 A (2) Ketentuan
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian; c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama; d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian; .e. menyusun . . SK No 086049 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- e. men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian; f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada: a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau c. bupati/'wali , kota, untuk penvelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan. . . SK No 086050A
PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus; b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis; d. data lapangan; e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis; g. metode pelaksanaan; h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama; b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus; c.tersedianya... SK No 086203 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi; d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 16
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin atau sertifikat; c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau d. denda administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. (2) Dalam... SK No 086202 A
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari. (3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat.
Pasal 18
(1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan ,peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, si,kronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Pasal 19
Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, danf atau adanya stagnasi pernerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusarl pernerintahan di bidang Perkeretaapian. SK No 086053 A
Pasal 20
Ketentuan pelaksanaan Perizinan Berusaha yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi pelaku usaha/pihak yang telah mendapatkan perizinan Berusaha sebelum Peraturan Pemerintatr ini berlaku, kecuali ketentuan tersebut lebih menguntungkan bagi pemegang P erizinan Berusaha dimaksud. Pasal 2 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Perizinan Berusaha yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan Berusaha tersebut.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Perizinan Berusaha di bictang Perkeretaapian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berraku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah yang telah diubah oleh Peraturan pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. SK No 086054 A
Pasal 24
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal24 (1) Pada saat Peraturarr Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 305, Pasal 306, Pasal 306A, pasal 3068, Pasal 306C, Pasal 307, Pasal 308, pasal 308A, Pasal 3088, Pasal 310, Pasal 311, pasal 314, pasal 315, Pasal 316, Pasal 317, Pasal 318, pasal 321, pasal 331, Pasal 346, Pasal 356, Pasal 365, dan pasal 399 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor' 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OlT Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Terhadap pasal yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi acuan pada peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor l2g, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OlT Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022), pengacuannya menyesuaikan dengan pasal dan ayat dalam Peraturan pemerintah ini.
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 086055 A Agar
PFIES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd E ul:d* SK No 086056 A il Djaman
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN UMUM Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Repubtit< Indonesia Tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasionat yang berwawasan lingkungan. Perkeretaapian merupakan salah satu transportasi untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke dalrah pedalaman atau terpencil, mernperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Pentingnya Perkeretaapian tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendoron[ dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengLmbangan wltayan. Menyadari peran Perkeretaapian tersebut, penyelenggaraan Perkeretaapian harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperllas lapangan kerja dalam rangka penurllnan jumlah pengangg,r.a., -da. menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro] kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomlan nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakdt. Kebijakan . . . I SK No 086057 A
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan J.-u. pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang -ipt" Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-hr"..ry" bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Perkeretaapian nasional yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian. Selanjutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional Kereta Api, maka penyediaan dan pernbangunan Prasarana Perkeretaapian dan pengadaan Sarana Perkeretaapian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut di atas periu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93, Pasal 105, dan Pasal 117 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung, perlu mengatur keselamatan dan kesehatan keija, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan kaidah teknis panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung, penyelenggaraan usaha penunjang panas bumi, dan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan survei pendahuluan atau penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi; b. bahwa Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/20/M.PE/1990 tentang Keselamatan Kerja pada Eksplorasi dan Eksploitasi Sumber Daya Panas Bumi dan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan
Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5585);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6023);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 244);
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 733);
