PERMENESDM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah...
Pasal 16
(1) Sanksi administratif diberikan dengan tahapan: a. peringatan tertulis; b. pembekuan izin atau sertifikat; c. pencabutan izin atau sertifikat; dan/atau d. denda administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (3) Pengenaan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
