Pasal 15
(1) Untuk memperoleh izin operasi Perkeretaapian Khusus, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. pembangunan prasarana dan pengadaan Sarana Perkeretaapian khusus telah dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kelaikan dan telah lulus uji pertama; b. menyusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus; c.tersedianya... SK No 086203 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA c. tersedianya petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian, Awak Sarana Perkeretaapian, tenaga perawatan serta tenaga pemeriksa Prasarana dan Sarana Perkeretaapian khusus yang memiliki sertifikat kompetensi; d. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; dan e. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
