Pasal 14
(1) Badan Usaha yang telah mendapatkan persetujuan prinsip pembangr-lnan perkeretaapian Khusus dapat mengajukan perrrrohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus kepada: a. Menteri, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk penyelenggaraan perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam I (satu) provinsi; atau c. bupati/'wali , kota, untuk penvelenggaraan Perkeretaapian Khusus yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (2}permohonan. . . SK No 086050A
PRE S I DEN REPUBLIK INDONESIA (2) Permohonan izin pembangunan Perkeretaapian Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat persetujuan prinsip pembangunan Perkeretaapian Khusus; b. rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan; c. gambar-gambar teknis; d. data lapangan; e. jadwal pelaksanaan; f. spesifikasi teknis; g. metode pelaksanaan; h. bukti pembebasan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari luas tanah yang dibutuhkan; i. analisis mengenai dampak lingkungan atau UKL- UPL; dan j. memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
