Pasal 13
(1) Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum dapat mengajukan permohonan izin operasi Sarana Perkeretaapian umum kepada: a. Menteri, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan lalurnya melintasi batas wilayah provinsi dan/atau batas wilayah negara; b. gubernur, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c. bupati/wali kota, untuk pengoperasian Sarana Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/ kota. (21 Untuk memperoleh izin operasi . sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki studi kelayakan; b. memiliki paling sedikit 2 (dua) rangkaian Kereta Api sesuai dengan spesifikasi teknis Sarana Perkeretaapian; c. Sarana Perkeretaapian yang akan dioperasikan telah lulus uji pertama yang dinyatakan dengan sertifikat uji pertama; d. tersedianya Awak Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat kecakapan, serta tenaga perawatan, rlan tenaga pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang memiliki sertifikat keahlian; .e. menyusun . . SK No 086049 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t2- e. men5rusun sistem dan prosedur pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan Sarana Perkeretaapian; f. menyediakan fasilitas perawatan Sarana Perkeretaapian; g. lintas pelayanan telah ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya; dan h. membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan. (3) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama S (lima) tahun cian dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama S (lima) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajernen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h diatur dengan Peraturan Menteri.
