Pasal 12
(1) Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan: a. Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan op,erasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO9 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian; b. men5rusun sistern dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian; c. tersedianya tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian, tenaga pemerikba prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat; d. menyediakan peralatan untuk perawatan prasarana Perkeretaapian; dan membuat dan melaksanakan sistem keselamatan. manaJemen e SK No 086048 A (2) Ketentuan
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.
