Pasal 10
Cukup jelas. Pasal 1 1 Pasal Pasal Pasal ini berasal dari Pasal 307 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2ol7 tentang Perubahan atas Peraturan pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Pasal ini berasal dari Pasal 32I Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo9 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SO48). t2 Pasal ini berasal dari Pasal 331 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penyelenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Pasal ini berasal dari Pasal 346 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2oo9 tentang Penl'elenggaraan perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2olr Norrror 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6022). Ayat (1) Cukup jelas. SK No 086059 A Ayat (2)
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Menyediakan fasilitas perawatan sarana perkeretaapian dapat berupa milik sendiri, sewa, atau dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha lain.
