PERMENESDM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah...
Pasal 17
(1) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. (2) Dalam... SK No 086202 A
PFIES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam hal peringatan sebagaimana dimaksud pada avat (1) diabaikan, dilakukan pembekuan izin atau sertifikat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari. (3) Dalam hal Badan Usaha tidak melaksanakan kewajibannya sesuai jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Usaha tersebut dikenai sanksi pencabutan rzin atau sertilikat.
