Pasal 6
(1) Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. perjanjian konsesi; atau b. perjanjian kedasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedil<it memuat: a. lingkup penyelenggaraan; b. jangka waktu liak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; c. hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efidien dan seimbang; d. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat; e. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum; f. penyelesaian sehgketa; g. pemutusan ' atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan; h. fasilitas . SK No 086044A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian; keadaan memaksa; untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan tarif awal dan formula penyesuaian tarif.
