PERMENESDM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah...
Pasal 4
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud daiam pasal 3 ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalarn hal: a. setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau b. tidak ada BaCan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial. (21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Ivlenteri setelah dilakukan evaluasi peiayanan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.
