PERMENESDM
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Kaidah...
Pasal 3
(1) Pengadaan Badan Usaha penyelenggara prasarana Perkeretaaplan umum dilakukan melalui: a.tender... SK No 086042 A
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a b c, -5 tender; penunjukan langsung; atau penugasan. Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perunCang-undangan. Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh itrvestasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat. (2t (3)
