Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal SK No 086055 A Agar
PFIES IDEN REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 43 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd E ul:d* SK No 086056 A il Djaman
PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2O2I TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERKERETAAPIAN UMUM Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sebagaimana telah diatur dalam alinea ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Repubtit< Indonesia Tahun 1945, mewujudkan wawasan nusantara serta memantapkan ketahanan nasional, diperlukan sistem transportasi nasional yang memiliki posisi penting dan strategis dalam pembangunan nasionat yang berwawasan lingkungan. Perkeretaapian merupakan salah satu transportasi untuk memperlancar roda perekonomian, membuka akses ke dalrah pedalaman atau terpencil, mernperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menegakkan kedaulatan negara, serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Pentingnya Perkeretaapian tercermin pada semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang serta barang di dalam negeri, dari dan ke luar negeri, serta berperan sebagai pendoron[ dan penggerak bagi pertumbuhan daerah dan pengLmbangan wltayan. Menyadari peran Perkeretaapian tersebut, penyelenggaraan Perkeretaapian harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang dengan tingkat kebutuhan, selamat, aman, efektif, dan efisien. Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja merupakan upaya Pemerintah Pusat untuk menciptakan dan memperllas lapangan kerja dalam rangka penurllnan jumlah pengangg,r.a., -da. menampung pekerja baru serta mendorong pengembangan koperasi dan usaha mikro] kecil, dan menengah dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomlan nasional yang akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakdt. Kebijakan . . . I SK No 086057 A
PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA Kebijakan dan langkah-langkah strategis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja yang memerlukan keterlibatan J.-u. pihak yang terkait, dan terhadap hal tersebut perlu menyusun dan menetapkan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang -ipt" Kerja dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-hr"..ry" bagi rakyat Indonesia secara merata di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak. Untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja dan sebagai upaya untuk mendorong kemajuan penyelenggaraan Perkeretaapian nasional yaitu dilakukan dengan cara memberikan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi di bidang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyederhanaan terhadap proses perizinan Penyelenggaraan Perkeretaapian. Selanjutnya, dalam rangka menjamin keselamatan, kenyamanan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban operasional Kereta Api, maka penyediaan dan pernbangunan Prasarana Perkeretaapian dan pengadaan Sarana Perkeretaapian harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut di atas periu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian. II. PASAL DEMI PASAL
