PENE"TAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:un 2022 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6832) ditetapkan menjadi Undang-Undang dan melampirkannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6863
SK No l8ll39A
PRESIDEN
EEPUBLIT INDONESIA
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2023
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017
TENTANG PEMILIHAN UMUM MENJADI
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukal Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri;
bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatal, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikar kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum taiaun 2024;
bahwa . . .
SK No l8ll42A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2022 tenlang Pembentukan Provinsi Papua Selatan,
Pasal 2O Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 20 Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 2O Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum;
Mengingat 1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
Undang-Undang . . .
SK No 145704A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6804);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805);
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7
TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 ler:.tar:.g Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) diubah sebagai berikut:
1 Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10A
(1) KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua
Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Ketentuan . . .
SK No 145705 A
PFIESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-4 (21 Ketentuan mengenai pembentukan KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan KPU.
(3) Dalam hal KPU belum membentuk KPU Provinsi di
Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan KPU.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian
dan penyeleksian calon anggota KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan KPU.
- Di antara Pasal 92 dan Pasal 93 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 92A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 92A
(1) Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi
Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(2) Ketentuan . . .
SK No 145706A
PRESIOEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai pembentukan Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(3) Dalam hal Bawaslu belum membentuk Bawaslu
Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh Bawaslu sampai dengan terbentuknya Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bawaslu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian
dan penyeleksian calon anggota Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya diatur dengan Peraturan Bawaslu.
- Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 117 diubah dan setelah ayat (21 ditambah I (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga
Pasal 117 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 117
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS adalah:
- Warga . . .
SK No 145707 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Warga Negara Indonesia;
pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Repubiik Indonesia, Bhinneka T\rnggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota Bawaslu dan Bawaslu Provinsi serta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS;
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk anggota Bawaslu, di wilayah provinsi yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Provinsi, atau di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan untuk anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
mengundurkan . . .
SK No 145708 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan f atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
(2) Dalam hal calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
dan Bawaslu Kabupaten/Kota seorang petahana, tim seleksi memperhatikan rekam jejak dan kinerja selama menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Dalam hal tidak terdapat calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang memenuhi persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat diisi oleh calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/ Kota.
- Di antara . . .
SK No 145709A
PRES IDEN
FIEPUBLIK INDONESIA
- Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 173 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 173 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 173
(1) Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik
yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU. (21 Partai politik dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
- berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
- memiliki kepengurusan di seluruh provinsi;
- memiliki kepengurusan dr 7 5o/o (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan;
- memiliki kepengurusan di 5O% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf c yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/ kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU.
(2a) Persyaratan . . .
SK No 145710A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2a) Persyaratan kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan persyaratan kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf g, untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya dikecualikan sebagai persyaratan menjadi Peserta Pemilu tahun 2024.
(3) Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu.
- Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 179 diubah dan setelah ayat (4) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 179 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 179
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan
Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan sua-ra.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang
batas perolehan sua-ra secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai
politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.
(s)KPU. . .
SK No 145711 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urllt
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 186
Cukup jelas.
Angka 7 Pasal243 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat(4) ...
SK No 145722 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 8
Pasal 243
(1) Bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241
disusun dalam daftar bakal calon oleh partai politik masing-masing. (21 Daftar bakal calon anggota DPR ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
(3) Daftar bakal calon anggota DPRD provinsi ditetapkan
oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi. (41 Daftar bakal calon anggota DPRD kabupaten/ kota ditetapkan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota.
(5) Dalam ha1 belum terbentuk pengurus partai politik
tingkat provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, penetapan daftar bakal calon anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Pemilu tahun 2024, dilakukan oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat.
- Ketentuan . . .
SK No 145712A
PRE S ID EN
REPUBLIK INDONESIA
- 1l -
- Ketentuan ayat (1) Pasal 276 diubah sehingga Pasal 276 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 276
(1) Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 267 dan Pasal 275 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf i, dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah ditetapkan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (21 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan
selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sarnpai dengan dimulainya Masa Tenang.
- Di antara Pasal 568 dan Pasal 569 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 568A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 568A
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentar:g lbu Kota Negara, terhitung sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden, wilayah kerja DPRD Provinsi Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, dan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara tidak meliputi wilayah Ibu Kota Nusantara. Angka 10 Cukup jelas. Angka 11 Cukup jelas. Angka 12 Cukup jelas. Angka 13 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6832
SK No 145723 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN I
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JUMLAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI
No. Provinsi Jumlah Anggota KPU 33 Papua 5 34 Papua Selatan 5 35 Papua Tengah 5 36 Papua Pegunungan 5
- Papua Barat 5 38 Papua Barat Daya 5
JUMLAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Papua No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU 1 Jayapura 5 2 Kepulauan Yapen 5 3 Biak Numfor 5 4 Sarmi 5 5 Keerom 5 6 Waropen 5 7 Supiori 5 8 Mamberamo Raya 5 9 Kota Jayapura 5
SK No 145724A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
Papua Selatan No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota KPU 1 Merauke 5 2 Boven Digoel 5 3 Mappi 5 4 Asmat 5
Papua Tengah No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU I Nabire 5 2 Puncak Jaya 5 3 Paniai 5 4 Mimika 5 5 Puncak 5 6 Dogiyai 5 Intan Jaya 5 8 Deiyai 5
Papua Pegunungan No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota KPU 1 Jayawijaya 5 2 Pegunungan Bintang 5 3 Yahukimo 5 4 Tolikara 5 5 Mamberamo Tengah 5 6 Yalimo 5 7 Lanny Jaya 5 8 Nduga 5
SK No 145725 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Papua Barat No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU 1 Malokwari 5 2 Fakfak 5 o Teluk Bintuni 5 4 Teluk Wondama 5 5 Kaimana 5 6 Manokwari Selatan 5 7 Pegunungan Arfak 5
Papua Barat Daya No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota KPU 1 Sorong 5 2 Sorong Selatan 5 3 Raja Ampat 5 4 Tambrauw 5 5 Maybrat 5 6 Kota Sorong 5
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
SK No 145726 A
PFIES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN II
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM
JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI
No. Provinsi Jumlah Anggota Bawaslu
- Papua 5 34 Papua Selatan 5
- Papua Tengah 5 36 Papua Pegunungan 5
- Papua Barat 5
- Papua Barat Daya 5
JUMLAH ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILU KABUPATEN/KOTA
Papua No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Jayapura 3 2 Kepulauan Yapen 3 3 Biak Numfor 3 4 Sarmi 3 5 Keerom 3 6 Waropen 3 Supiori 3 8 Mamberamo Rava 3 9 Kota Jayapura 3
SK No 145727 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Papua Selatan No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Merauke 5 2 Boven Digoel 5 3 Mappi 3 4 Asmat 5
Papua Tengah No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Nabire 3 2 Puncak Jaya 3 .1 Paniai 3 4 Mimika 5 5 Puncak 3 6 Dogiyai 3 7 Intan Jaya 3 8 Deiyai 3
Papua Pegunungan No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Jayawijaya 5 2 Pegunungan Bintang 5 .1 Yahukimo 5 4 Tolikara 5 5 Mamberamo Tengah 3 6 Yalimo 3 7 Lanny Jaya 3 8 Nduga 3
SK No 145728 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Papua Barat No. Kabupaten/Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Manokwari 3 2 Fakfak 3 c Teluk Bintuni 5 4 Teluk Wondama 3 5 Kaimana 3 6 Manokwari Selatan 3 7 Pegunungan Arfak 3
Papua Barat Daya No. Kabupaten/ Kota Jumlah Anggota Bawaslu 1 Sorong 3 2 Sorong Selatan J ., Raja Ampat 3 4 Tambrauw 3 5 Mavbrat 3 6 Kota Sorong J
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
SK No 145729A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN III
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Wilayah Dapil Jumlah Kursi Per No. Provinsi Dapil (Kabupaten/Kota/ Kursi Dapil Kecamatan)
- Papua Papua 3 l. Jayapura
- Kepulauan Yapen
- Biak Numfor
- Sarmi
- Keerom
- Waropen
- Supiori
- Mamberamo Raya
- Kota Jayapura
- Papua Selatan 3 Papua Selatan 3 1 . Merauke
- Boven Digoel
- Mappi
- Asmat
- Papua Tengah 3 Papua Tengah 3 1. Nabire
- Puncak Jaya
- Paniai
- Mimika
- Puncak
- Dogiyai
- Intan Jaya
- Deiyai
SK No 145730A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_c
36 Papua 3 Papua 3 1 Jayawijaya Pegunungan Pegunungan 2 Pegunungan Bintang 3 Yahukimo 4 Tolikara 5 Mamberamo Tengah 6 Yalimo 7 Lanny Jaya 8 Nduga
- Papua Barat 3 Papua Barat 3 1. Manokwari
- Fakfak
- Teluk Bintuni
- Teluk Wondama
- Kaimana
- Manokwari Selatan
- Pegunungan Arfak
- Papua Barat 3 Papua Barat 3 1. Sorong Daya Daya 2. Sorong Selatan
- Raja Ampat
- Tambrauw
- Maybrat
- Kota Sorong
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
SK No 145731A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN IV
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR l TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG
PEMILIHAN UMUM
DAERAH PEMILIHAN
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Jumlah Jumlah Wilayah Dapil KursiNo. Provinsi Kursi Dapil (Kabupaten/Kota/ Per DPRD Kecamatan) Dapil
- Banten 100 Banten 1 6 Kota Serang Banten 2 9 Serang A
- Kec. Carenang
- Kec. Tanara
- Kec. Pontang
- Kec. Lebak Wangi
- Kec. Ciruas
- Kec. Binuang
- Kec. Tirtayasa
- Kec. Cikande
- Kec. Jawilan
- Kec. Kibin
- Kec. Kopo
- Kec. Kragilan
- Kec. Bandung
- Kec. Baros
- Kec. Cikeusal
- Kec. Pamarayan
- Kec. Petir
- Kec. Tanjung Teja Banten 3 5 Serang B
- Kec. Anyar
- Kec. Cinangka
SK No 145732A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kec. Ciomas
- Kec. Mancak
- Kec. Pabuaran
- Kec. Padarincang
- Kec. Kramat Watu
- Kec. Bojonegara
- Kec. Waringin Kurung
- Kec. Gunung Sari
- Kec. Pulo Ampel Banten 4 9 Tangerang A
- Kec. Balaraja
- Kec. Cisoka
- Kec. Jambe
- Kec. Jayanti
- Kec. Solear
- Kec. Tigaraksa
- Kec. Gunung Kaler
- Kec. Kemiri
- Kec. Kresek
- Kec. Kronjo
- Kec. Mauk
- Kec. Mekar Baru
- Kec. Sukadiri
- Kec. Sukamulya Banten 5 9 Tangerang B
- Kec. Kosambi
- Kec. Pakuhaji
- Kec. Sepatan
- Kec. Sepatan Timur
- Kec. Teluknaga
- Kec. Pasar Kemis
- Kec. Rajeg
- Kec. Sindang Jaya Banten 6 8 Tangerang C
- Kec. Cikupa
- Kec. Curug
SK No 145733 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Kec. Panongan
- Kec. Cisauk
- Kec. Kelapa Dua
- Kec. Legok
- Kec. Pagedangan Banten 7 9 Kota Tangerang A
- Kec. Karawaci
- Kec. Tangerang
- Kec. Batuceper
- Kec. Benda
- Kec. Neglasari
- Kec. Cibodas
- Kec. Jatiuwung
- Kec. Periuk Banten 8 7 Kota Tangerang B
- Kec. Cipondoh
- Kec. Pinang
- Kec. Karang Tengah
- Kec. Ciledug
- Kec. Larangan Banten 9 11 Kota Tangerang Selatan Banten 1O t2 Lebak Banten 11 11 Pandeglang Banten 12 4 Kota Cilegon 26 Sulawesi 55 Sulawesi Tengah 1 7 Kota Palu Tengah Sulawesi Tengah 2 8 Parigi Moutong Sulawesi Tengah 3 7 I Tolitoli 2 Buol Sulawesi Tengah 4 10 1. Banggai
- Banggai Kepulauan
- Banggai Laut Sulawesi Tengah 5 7 1. Poso
- Tojo Una-Una
SK No 145734A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sulawesi Tengah 6 6 1 Morowali 2 Morowali Utara Sulawesi Tengah 7 10 1. Donggala
- Sigi
- Papua 45 Papua 1 8 Kota Jayapura A
- Distrik Muaratami
- Distrik Abepura
- Distrik Heram Papua2 8 Kota Jayapura B
- Distrik Jayapura Utara
- Distrik Jayapura Selatan Papua 3 9 Jayapura Papua 4 3 Keerom Papua 5 J 1. Sarmi
- Mamberamo Raya Papua 6 1. Kepulauan Yapen
- Waropen PapuaT 7 1. Biak Numfor
- Supiori
- Papua 35 Papua Selatan 1 11 Merauke A Selatan 1 . Distrik Merauke
- Distrik Semangga
- Distrik Tanah Miring
- Distrik Kurik Papua Selatan 2 5 Merauke B
- Distrik Naukenjerai
- Distrik Sota
- Distrik Elikobal
- Distrik Muting
- Distrik Jagebob
- Distrik Ulilin
- Distrik Animha
- Distrik Malind
- Distrik Okaba
SK No 145735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Distrik Ngguti
- Distrik Kinaam
- Distrik Tubang
- Distrik Kaptel
- Distrik Tabonji
- Distrik Waan
- Distrik Ikwayab
- Distrik Padua
- Distrik Kontuar Papua Selatan 3 7 Mappi Papua Selatan 4 5 Boven Digoel Papua Selatan 5 7 Asmat
- Papua 45 Papua Tengah 1 6 Nabire Tengah Papua Tengah 2 5 Intan Jaya Papua Tengah 3 6 Puncak Papua Tengah 4 Puncak Jaya Papua Tengah 5 10 Mimika Papua Tengah 6 4 Dogiyai Papua Tengah 7 4 Paniai Papua Tengah 8 3 Deiyai 36 Papua 45 Papua 8 Jayawijaya Pegunungan Pegunungan 1 Papua 6 Lanny Jaya Pegunungan 2 Papua 4 Nduga Pegunungan 3 Papua 8 Tolikara Pegunungan 4 Papua 5 1. Mamberamo Tengah Pegunungan 5 2. Yalimo Papua 10 Yahukimo Pegunungan 6 Papua 4 Pegunungan Bintang Pegunungan 7
SK No 145736 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
,J/. Papua Barat 35 Papua Barat I t2 Manokwari Papua Barat 2 5 1. Pegunungan Arfak
- Manokwari Selatan Papua Barat 3 5 Teluk Bintuni Papua Barat 4 6 Fak-Fak Papua Barat 5 7 1. Teluk Wondama
- Kaimana
- Papua Barat 35 Papua Barat 8 Kota Sorong A Daya Daya 1 1 . Distrik Sorong Kota
- Distrik Sorong
- Distrik Sorong Barat
- Distrik Sorong Kepulauan
- Distrik Maladum Mes
- Distrik Malaimsimsa Papua Barat 8 Kota Sorong B Daya2 I . Distrik Sorong Manoi
- Distrik Sorong Timur
- Distrik Klaurung
- Distrik Sorong Utara Papua Barat 7 Sorong Daya 3 Papua Barat 4 Raja Ampat Daya 4 Papua Barat 3 Sorong Selatan Daya 5 Papua Barat 5 1. Maybrat Daya 6 2. Tambrauw
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
SK No 145737 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua serta pembentukan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat perlu kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahur. 2024 agar tetap terlaksana sesuai dengan jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri;
bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembaeaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum ta!:lur: 2024;
bahwa . . .
SK No 18ll37A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2
- bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 perlu dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang- Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024 serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tenlang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Presiden sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (f) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah
. . .
SK No 145747 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766);
- Undang-Undang Nomor L4 Tal:un 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6803);
- Undang-Undang Nomor LS Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 158, Tambahal Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68O4);
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 lentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:run 2022 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6805);
- Undang-Undang Nomor 29 Ta}lun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tal:tun 2022 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6831);
Dengan
SK No 145748 A
PRESIDEN
