Pasal 179
(1) Partai politik calon Peserta Pemilu yang lulus verifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) dan
Pasal 178 ditetapkan sebagai Peserta Pemilu oleh KPU.
(21 Penetapan partai politik sebagai Peserta Pemilu dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan sua-ra.
(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang
batas perolehan sua-ra secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai
politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU.
(s)KPU. . .
SK No 145711 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) KPU menetapkan dan mengumumkan nomor urllt
Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
- Ketentuan Pasal 186 diubah sehingga Pasal 186 berbunyi sebagai berikut:
