UU
PENE"TAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
Pasal 186
Cukup jelas.
Angka 7 Pasal243 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat" adalah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Politik atau sebutan lainnya. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat provinsi atau sebutan lainnya.
Ayat(4) ...
SK No 145722 A
PRESIDEN
REPIJBLIK INDONESIA
Ayat (4) Yang dimaksud dengan "pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota" adalah Ketua Dewan Pimpinan Daerah partai politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lainnya. Ayat (s) Cukup jelas. Angka 8
