PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Tengah.
Pemerintah ...
SK No 146915 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupatenj kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Tengah.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang AsH Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
Orang AsH Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BABII ...
SK No 146916 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABII
PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,
BATASDAERAH,DANIBU KOTA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasa12 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Intan Jaya; dan
- Kabupaten Deiyai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Tengah mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih;
sebelah ...
SK No 146917 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
- sebe1ah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.
(2) Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan pengelo1aan
sumber daya alam di laut provinsi, dengan ketentuan dan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Tengah secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Tengah wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah.
Bagian Keempat ...
SK No 146918 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasa16 Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
Pasal 10
Pendanaan pertama kali pelaksanaan fasilitasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Ayat (1) Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasa112 Cukup je1as.
Pasal 13 ...
SK No 146964A
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa113 Cukup jelas.
Pasa114 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "manajernen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan Zatau rekrutmen serta pengawasan sistem merit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPpaling banyak 80% (delapan puluh persen). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal15 Cukup jelas.
Pasal 12
(1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Tengah yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Tengah yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV
MRPPROVINSIPAPUATENGAH
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
APARATURSIPILNEGARA,ASET, DANDOKUMEN
Pasal 14
(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah
mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Bupati ...
SK No 146921 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati
Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati lntan Jaya, dan Bupati Deiyai bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPyang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pernerintah Provinsi Papua Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalarn Negeri.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokurnen sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)meliputi:
barang rnilik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalarn wilayah Provinsi Papua Tengah;
barang milik daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
badan ...
SK No 146922 A
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Tengah.
(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau be1um selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menye1esaikan penyerahan aset dan dokumen.
SAB VII
ALOKASITRANSFERKE DAERAHDANHIBAH
Pasal 15
(1) Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer
ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Tengah dan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Ayat (1) Kesanggupan memberikan hibah dinyatakan dengan nota kesepakatan hibah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 17 ...
SK No 146947A
PREsrOEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa117 Cukup jelas.
Pasal18 Cukupjelas.
Pasal19 Cukup jelas.
Pasa120 Cukup je1as.
Pasa121 Cukup jelas.
Pasal22 Cukup jelas.
Pasa123 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6804
SK No] 46948 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN J
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUA TENGAH
PETA WILAYAH PROVINSI PAPUA TENGAH
L~\ KAB.SMMI
t"
(f) !{')b_l-__~~~~ ___J~~:+-_i~~~~~~ ~~ ~L __~ 1c~ ~~~.~.~~~~----_::~'~'~~~ 0)"' N
PROVINSIPAPUA
j ,KAS. YAHUKIMO " n "- .. "I \ IV', : ,r 'f.......'"-.""1.......... 7._ ._,J'. '--.
KAB.ASMAT
Le u t Aru
KETERANGAN :
• Ibuk<ll8Kaoopatan BatagWilayah WliayahAdmlnlslrasl
Undang-undangNo. 12Tahun1969tentangPembennrkanPropmsiOtonommenaoratccn SPECIMEN ~ @ Bala$NQg~ra DKob.OQiY(1i 1. Kabupaten.KabupatenOtonomdi PropinsiIrianBar;;li DKab.Dogiyoi 2. Undang-undang No. 45 Tahun 1999 lenlang Pembenlukan Prcpinsl tnen Jaya Tengah, Propinsi IriAnJaya Barat, Kahupaleu Paniai, KilOIIPAf(lnMimikA, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kola "..0_1)""l<ol"klur '1>( o Kab.Inl<lnJoyo sororq Jalanudn n""',,K""""""'9""Peng<'tlotsal1Sumbar DKub.Mimilrn Undllng-umlaflgNo.7 Tahw'l2{108lfm1angPnmbefllukaflKHDUpa1uf1 PunC<lkdi PmvinsiPapufl ~,':,:jamdi Laul SKALA 1:3.600.000 Uf1dfl~9-unda~(jNO.8Tilhun2D081<!!'[ilf1(j Pcmool'tukanKabupatcnDogiyaidi ProvmsiPapua CKab.N.bi~ DKab,PMiai Undang-undangNo.54Papua Tallunzonetemaoo PembentukanKabupatenIntanJaya di Provinsi DK.'b,Put'rC<l" Und<lflg·undangNo.55Tahun2008tentarq PembemukanxebuoetenDeiyaidi ProvinsiPapua Undang·undang No.23Tahun2014tentanqPemerintshanDaereh DKab,Pu!'!C<IkJayo Undllfl!}-und'lflg Nn. 2 T;lhun 2{l21[l!nt;lng P",rullHnHII Kl!du;l "tfl5 Umlang-lImlllJlg N<l, 21 Prcyeksl Mercator SUMBER DATA: Tal,un2001Icnt;:mgotcrcmr Khusus.bagi Prol"i,lsiPapua SistemGrid orencue (Geografis) 141Tahun2017tentallgPellegasallBalasDaerah peraturanMenteriDalall1NegeriNo, PemWilayah 9 pcta RupabumiIlldonosiaskate 1:5D.000terbitanBadanIllformasincospasrer, Datum Hcrtscnter WGS-84 AdminislmsiPraYinsiPapua'Ienqahskala1:550.000 sertahasilkampilasidaribertlag<Ji sumberdalakewilayahtlnmelaluiprosesgeneralisasi
PROVINSIPAPUATENGAH
A KABUPATENNASIRE IO.DISTRIKGURAGE 8.orSTRIKI<EBO 9. DISTRIKKUALA.KENCANA 15.DISTRII<SINI\K8hR"T G. KABUPATENINTANJAYA
10lSTIlIKNhllllll; 11.DlS-TItIKIIIIMIJI.I HI.n!SIRIKlI'MRAGAPlJAA 9,DISTR1KYATAMO 16. DISTRIK MAGE'ABIJME 1.DI$TRIKSUGAPA.
OtSTR1KNAPAN 2. 12.DISTRIKMUARA Il,OISTRIKMIMIKABARATJAUH 17 DlSTRII<'r')(lUMUhl< 1O.D1STRIKrl(Anmr 2. QtSTRIKHOMEYO
30tSTRtKYAUR 13.DISTRIKtLAMBURAWI 12.D!STRIK MIMIKA BARATTENGAH DISTRIKWEGEEI.1UKA 18.DISTRIKtLAOAIJTARA 11.
OtS1RtKUWA>A 4. 1~.DlsrIIIKKWAMKINAIMI.tIl 12,DtSTRIKWEGEEBINO 19.DISTRII<MABUGt ~g~IGA ~:~:i:~ IS.DISTRIKlUMO l:l.11IS·IIIIKI"UGODMll I•. DISTRIK HOYA 2tI.DISTI<IKOMUKI"
5,OISTR1KAGISIGA
[ltSTRtK SIRIWO 5.0ISTRIKWANGGARe 16.DISTRIKMOLANtKIME IG.DISTRIKIWIloKA IJISrI<lK LhMIlLWI 21. ~,lllStHiK IUIAOII'A [ltSTRtK 1.1AI<IMI 7 DISTRIKDOKOI.lE IG.DlSTRtK NAKAMA 16.DlSTRIKWANIA DISTRIKONERt 22. 17 '{,lllStHIKU(lIMIiA 8.0ISTRII(TElUI(UMAR 18.0ISTRII<KALOME 16.DISTRIKTELlJKDEYA I"'.DISTRIKAMAI< n.DISTRIK,o,MU~GKALPIA 8,OISTR1KTOMOSIOA e.DtSTRtI(TELUl(l<tM] I"(.D!SHlIKYAGi\l 19.DISTRIKWANwt lC.DISTRIKALAMA 24.0ISTRII<GOME"UTl\tlll 11.DISTRIKWAr'OCA ao'1'1 DI5TRII<YAMONFRIDISTRII<WAEGI te.Ig.D1STRIKBAYABIRUDlSTR1K YOUTAO! E. KABUPATENPUNCAK 25. OISTRIKERELMAKIloWIA H, KABUPATENDEIYAI
- IlISTR!KTlGI DtSTRIK !)EI'r'AI MIYO 20. F. KABUPhTENDOGtYAI
21,DtSTRIKOOOOMO :~:g:~
:~ ~~~~~BARAT 22.DISTRIKNIOGA2).DISTRII<GUBUME IlISTlllKTMihNDMIlAK 7.4 22, DtSTRtKA· ....EtDA DISTRIKBOI'tOBAOO 1.11\1"111 ~. 1.0ISTRIKKAMIJ01$1RIK ~IOU 25.DISTRIKDACAI ~:~:!f~m~:~g~E~.D!STRIKOOUFO 2,DISTRIKTIOITIMURa.4.lIISTllIKTIGIIll\11AT :1.~:~+~:~ 3.DISTRIKPIYAIYE ~.D!STR!KF>OGOM,o, DISTRIKKIYAGE 5,OISTR1KKIIPIRAYA 26
D1STRIKSINA.K 6.
6.DISTRIKMAPIIloSARAT 2. DISTRIKILU ?,!}ISTRIKAGIMIIGA II.J:l!STRIKG{}l.tF
],OtSTRIKPAN1AITIMIJR DlS'n~IK KIII.III SI'I.IITAN 7. l.IJISlllIKf"I\WI D!STRIKDERVOS 3,OISTF!IKMIMtKAT1MUR 9. 2,f)ISTRIK PANlA) RARAT 8.0ISTRIKKAI.1IJT1MUR 4. DISTRIKMEWOLUK 10. D1STR!K BEOGABARA.T 4. OISTRIK MIMIKA BARAT 3,OISTRIKARAOtDE O.DISTRII(MAPIA.TENGAH II. OISI ~II< IILOCl{l IIMUt~ 5. DISTRII<YAMO <>.DISIHIKJIIA 4. OlSTR1KBOGABAIOIlo 1O.0IS111IKDUGIYIII s. OltHRIK NUME 1~.IJ!sIII!K UGAMANIM 6. OISTF!IKJllA
1. DISfRlKTDREF!E 13.DISTRtK KE!.t8RU 7.DISTRIKMIMIKol.Tlt.lURJAUH "DISTRIKDUI.!ADAMA
8.DISTRIKTtNGG1NAMBUT 14.D!STRIKBtNA e. OISTRII< MtMtKA TENGAH 1,OISTF!IKSIRIWO
II DISTRIKPA{;AlfMF.
dengan a.linya PRESlDEN REPUBIJK INDONESIA,
SEKRETARIAT NEOARA
INDONESIA ttd.
JOKO WIDODO
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPlRAN II
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPlJA TENGAH
DAFTAR PULAU DAN KOORDINAT
NO. NAMAPULAU KOORDINAT
Kabupaten Nabire
] . Pulau Aamone 03°01'35.57" S 134°49'39.58" T
1. Pulau Abe 03°05'20.51" S 135°33'41.37" T
1. Pulau Ahiba 03°05'39.12" S 135°37'19.72" T
1. Pulau Ajawawa 02°52'44.13" S 134°51'26.95" T
1. Pulau Anggrameos 02°42' 15.00" S 134°49'59.99" T
1. Pulau Bon 02°59'25.00" S 134°51'25.99" T
1. Pulau Botre 02°52'55.24" S 134°51'23.01" T
1. Pulau Botre Keeil 02°52'56.46" S 134°51'20.31" T
1. Pulau Bumbui 02°54'41.27" S 134°48'13.41" T
1. Pulau Deniaje 02°58' 16.00" S 134°50'30.00" T
1. Pulau Hariti 03°05'08.99" S 135°37'09.99" T
1. Pulau Here 03°05'51.00" S 135°35'56.00" T
1. Pulau Here Uti 03°05'39.71" S 135°36'13.21" T
1. Pulau Hinabua 02°54'50.06" S 134°49'40.48" T
1. Pulau Iwowaje 03°09'46.00" S 134°53'26.99" T
1. Pulau Kabuai 02°32'48.00" S 134°53'02.00" T
1. Pulau Kaririai 02°52'46.08" S 134°4Q'21.00"T
1. Pulau Kikir 03°02'29.34" S 134°51'26.39" T
1. Pulau Kumburi 03°00'33.99" S 135°03'24.00" T
1. Pulau Kunure 03°05'46.64" S 135°36'2l.21" T
1. Pulau Kuwam 02° 16'34.00" S 134°51'54.00" T
1. Pulau Madiana 02°53'06.40" S 134°51'14.92" T
1. Pulau Mangga 03°09'51.76" S 134°53'38.03" T
1. Pulau Manimaj e 03°03'37.55" S 134°50'22.31" T
SK No 146809A
---
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
NO. NAMAPULAU KOORDINAT
1. Pulau Marua 03° 14'38.20" S 134°51'55.62" T
1. Pulau Mora 02°55'36.99" S 135°42'16.99" T
1. Pulau Mowirin 03·04'58.79" S 135°34'57.08" T
1. Pulau Nu Burl 03°17'23.47" S 135°05'36.63" T
1. Pulau Nu Mini 03°06'02.13" S 135°35'10.00" T
1. Pulau Nuta Barita 03°06'07.99" S 135°09'25.99" T
1. Pulau Nuta Utita 02"56' 10.00" S 135°43'48.00" T
1. Pulau Pepaya 03°12'55.00" S 135°04'50.99" T
1. Pulau Purure 02°59' 17.12" S 134°51'00.33" T
1. Pulau Rage 03°02' 12.13" S 134°50'18.31" T
1. Pulau Ratewa 02°56'55.14" S 135°45'14.70" T
1. Pulau Roene 03°05'57.00" S 135°37'32.99" T
1. Pulau Rori 03°02'57.99" S 134°51'42.00" T
1. Pulau Roriegi 02°52'45.00" S 134°49'27.00" T
1. Pulau Rorobo 02°23'43.00" S 134°57'42.99" T
1. Pulau Runggawor 03°03' 10.00" S 134°51'46.00" T
1. Pulau Sariwe 03°02'43,00" S 135°47'04.99" T
1. Pulau Si 03°09' 11.99" S 135°39'28.00" T
1. Pulau Warahire 03°06'16.99" S 135°32'48.99" T
1. Pulau Waru 03°05' 12.15" S 135°35'18.49" T
Kabupatcn Mimika
1. Pulau Arnamapare 04°50'52.00" S 136°46'53.00" T
46, Pulau Anjing 04°54'45.07" S 136°52'55.27" T
1. Pulau Awatiri 04°53' 14.97" S 136°47'14.34" T
1. Pulau Bidadari 04°53'48,82" S 136°47'45.94" T
1. Pulau Puriri 04°54'41.94" S 136°49'11.48" T
1. Pulau Yapero 05°02' 11.05" S 137°11'19.47" T
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,.:::f?~~~ sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA
iIIr",--.. INDONESIA ttd.
dan
JOKO WIDODO
Pasal 17
Penjabat Gubernur Papua Tengah berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BABVIII
PEMBINAAN,PENGAWASAN,DANEVALUASI
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(3)Menteri ...
SK No 146924 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BABIX
KETENTUANPERALIHAN
Pasal19
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Tengah untuk pertama
kali, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa120 Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Tengah dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Tengah diatur lebih lanjut dalam undang- undang mengenai pemilihan umum.
Pasal 21 ...
SK No 146962 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal21
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Tengah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah
untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
calon pegawai negeri sipil OAPyang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pegawai honorer OAPyang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasa122
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam Otonomi Khusus.
Pasa123 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 146926 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
SK No 146788A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANO-UNDANOREPUBLIKINDONESIA
NOMOR15 TAHUN2022
TENTANO
PEMBENTUKANPROVINSIPAPUATENGAH
I. UMUM Dalarn rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makrnur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru. Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Pengaturan mengenai Provinsi Papua Tengah perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalarnan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Tengah serta mernperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang pernerintahan, pernbangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Tengah, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Pembentukan ...
SK No ]46944 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of controls pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan saran a dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMIPASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pemekaran di wilayah Provinsi Papua;
- bahwa pemekaran di wilayah Provinsi Papua periu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan marta bat Orang Ash Papua, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan .Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
- bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada belum optimal dalam mewujudkan masyarakat adil, makrnur, dan sejahtera, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mirnika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah;
Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang ...
SK No 146914A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6697);
