UU
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH
Pasal 12
(1) DPR Papua Tengah terdiri atas anggota yang:
- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari un sur OAP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota DPR Papua Tengah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum tahun 2024.
(3) Penetapan hasil seleksi anggota DPR Papua Tengah yang
diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum menetapkan anggota DPR Papua Tengah yang terpilih melalui pemilihan umum.
BABV
MRPPROVINSIPAPUATENGAH
