UU
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH
Pasal 13
Penjabat Gubernur Papua Tengah untuk pertama kalinya mempersiapkan dan bertanggung jawab memfasilitasi pembentukan MRP Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABVI
APARATURSIPILNEGARA,ASET, DANDOKUMEN
