Pasal 14
(1) Gubernur Papua bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah
mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Bupati ...
SK No 146921 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati
Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati lntan Jaya, dan Bupati Deiyai bersama Penjabat Gubernur Papua Tengah mengatur dan melaksanakan manajemen aparatur sipil negara, penyerahan aset serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(4) Aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diprioritaskan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPyang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Tengah.
(5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Gubernur.
(6) Manajemen aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Pernerintah Provinsi Papua Tengah difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Menteri Dalarn Negeri.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja sebagairnana dirnaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Aset dan dokurnen sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dan
ayat (2)meliputi:
barang rnilik daerah Provinsi Papua yang bergerak dan tidak bergerak darr/ atau yang dikuasai atau dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang berada dalarn wilayah Provinsi Papua Tengah;
barang milik daerah Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai yang bergerak dan tidak bergerak yang telah diserahkan dan dirnanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah;
badan ...
SK No 146922 A
PRESIDEN REPUBLlK INDONESIA
- badan usaha milik daerah Provinsi Papua yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Papua Tengah;
- utang piutang Provinsi Papua yang kegunaannya untuk Provinsi Papua Tengah; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Papua Tengah.
(9) Dalam hal penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dilaksanakan atau be1um selesai dilaksanakan oleh Gubernur Papua, Bupati Nabire, Bupati Puncak Jaya, Bupati Paniai, Bupati Mimika, Bupati Puncak, Bupati Dogiyai, Bupati Intan Jaya, dan Bupati Deiyai berdasarkan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri Dalam Negeri wajib menye1esaikan penyerahan aset dan dokumen.
SAB VII
ALOKASITRANSFERKE DAERAHDANHIBAH
