UU
PEMBENTUKAN PROVINSI PAPUATENGAH
Pasal 15
(1) Provinsi Papua Tengah berhak mendapatkan alokasi transfer
ke daerah berdasarkan kemampuan keuangan negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus kepada Provinsi Papua Tengah dan kabupaten di Provinsi Papua Tengah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
