Pasal 11
Ayat (1) Pembentukan perangkat daerah diprioritaskan pada urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasa112 Cukup je1as.
Pasal 13 ...
SK No 146964A
PRESJDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasa113 Cukup jelas.
Pasa114 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "manajernen aparatur sipil negara" antara lain penugasan, pengalihan, mutasi, dan Zatau rekrutmen serta pengawasan sistem merit. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja OAPpaling banyak 80% (delapan puluh persen). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.
Pasal15 Cukup jelas.
