Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Tengah adalah Gubernur sebagai un sur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua Tengah.
Pemerintah ...
SK No 146915 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pemerintah Daerah Kabupaterr/ Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupatenj kota.
Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua dan provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah yang selanjutnya disebut DPR Papua Tengah adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua Tengah.
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah yang selanjutnya disebut MRP Provinsi Papua Tengah adalah representasi kultural Orang Asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak Orang AsH Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Provinsi Papua adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat.
Orang AsH Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku ash di Provinsi Papua dan/ atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh Masyarakat Adat Papua.
BABII ...
SK No 146916 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BABII
PEMBENTUKAN,CAKUPANWILAYAH,
BATASDAERAH,DANIBU KOTA
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasa12 Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Papua Tengah yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
Pasa13
(1) Provinsi Papua Tengah berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Papua yang terdiri dari:
- Kabupaten Nabire;
- Kabupaten Puncak Jaya;
- Kabupaten Paniai;
- Kabupaten Mimika;
- Kabupaten Puncak;
- Kabupaten Dogiyai;
- Kabupaten Intan Jaya; dan
- Kabupaten Deiyai.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Cakupan pulau di Provinsi Papua Tengah tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Bagian Ketiga Batas Daerah
Pasa14
(1) Provinsi Papua Tengah mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Waropen, Kabupaten Mamberamo Raya, dan Teluk Cendrawasih;
sebelah ...
SK No 146917 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Nduga, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Asmat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Aru; dan
- sebe1ah barat berbatasan dengan Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat.
(2) Provinsi Papua Tengah memiliki kewenangan pengelo1aan
sumber daya alam di laut provinsi, dengan ketentuan dan tata cara penarikan garis batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digambarkan dalam peta wilayah yang berkoordinat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(4) Penegasan batas daerah Provinsi Papua Tengah secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasa15
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Papua Tengah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaturan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua
Tengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.
(3) Pemerintah kabupaten dalam cakupan wilayah Provinsi
Papua Tengah wajib menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah dengan mengacu Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tengah.
Bagian Keempat ...
SK No 146918 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Keempat Ibu Kota
Pasa16 Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire.
