Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Provinsi Papua Tengah dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan dan evaluasi
terhadap pelaksanaan kewajiban Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Kabupaten Nabire, Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya, Pemerintah Kabupaten Paniai, Pemerintah Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Dogiyai, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, dan Pemerintah Kabupaten Deiyai sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.
(3)Menteri ...
SK No 146924 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Menteri Dalam Negeri dalam melakukan pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
(4) Menteri Dalam Negeri menyampaikan perkembangan
pembinaan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta perkembangan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.
BABIX
KETENTUANPERALIHAN
Pasal19
(1) Sebelum terbentuknya DPR Papua Tengah untuk pertama
kali, Penjabat Gubernur Papua Tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan jumlah
anggota MRP Provinsi Papua Tengah untuk pertama kalinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur yang ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah.
(3) Rancangan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan setelah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri.
(4) Penetapan Peraturan Gubernur Papua Tengah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasa120 Ketentuan mengenai pengisian jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, DPR Papua Tengah dan penetapan daerah pemilihan pada pemilihan umum tahun 2024 sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Tengah diatur lebih lanjut dalam undang- undang mengenai pemilihan umum.
Pasal 21 ...
SK No 146962 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal21
(1) Ketentuan mengenai penataan aparatur sipil negara di
Provinsi Papua Tengah diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan ketentuan khusus sebagai bentuk afirmasi.
(2) Pengisian aparatur sipil negara di Provinsi Papua Tengah
untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan:
calon pegawai negeri sipil OAPyang berusia paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun;
pegawai honorer OAPyang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara menjadi calon pegawai negeri sipil yang berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BABX
KETENTUANPENUTUP
Pasa122
(1) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang In! harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga terdiri dari jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam Otonomi Khusus.
Pasa123 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 146926 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran NegaraRepublik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2022
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 158
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
SK No 146788A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
UNDANO-UNDANOREPUBLIKINDONESIA
NOMOR15 TAHUN2022
TENTANO
PEMBENTUKANPROVINSIPAPUATENGAH
I. UMUM Dalarn rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia antara lain yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta membangun masyarakat Indonesia yang adil, makrnur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembentukan daerah baru. Pembentukan daerah baru di wilayah Papua tersebut perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat OAP, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai. Pengaturan mengenai Provinsi Papua Tengah perlu diatur dalam undang-undang tersendiri untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Papua Tengah, khususnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai.Selain itu adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah pedalarnan, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Sehubungan dengan adanya pemekaran provinsi di Provinsi Papua Tengah serta mernperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berada di wilayah pedalaman dan terisolir, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah, faktor pertahanan dan keamanan serta pertimbangan lainnya di Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika,Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai,Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja dibidang pernerintahan, pernbangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Papua Tengah, perlu ada penyesuaian wilayah yang masih termasuk dalam Provinsi Papua. Oleh karena itu, perlu disusun pembentukan daerah baru melalui Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah.
Pembentukan ...
SK No ]46944 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pembentukan daerah baru merupakan salah satu materi penting dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dalam Undang-Undang tersebut, pembentukan daerah baru dapat dilakukan oleh Pemerintah atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tanpa melalui daerah persiapan sebagaimana diatur umumnya dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Provinsi Papua Tengah sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of controls pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Papua Tengah perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan saran a dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. PASALDEMIPASAL
